HEADLINE

Pledoi Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah

Pledoi Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah


KBR, Jakarta-  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian kepada siapapun. Dalam pembelaannya yang berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah" Ahok mengatakan, banyak tulisan yang menyatakan dirinya menjadi korban fitnah.

Apalagi dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara yang membuat dirinya menjadi terdakwa penodaan agama.


"Adapun salah satu tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah, adalah dari Goenawan Mohamad. Stigma itu bermula dari fitnah, Ahok tidak menghina Agama Islam tapi tuduhan itu setiap hari diulang-ulang seperti kata propaganda Nazi Jerman, dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran," ujar Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (25/04). 

Ahok melanjutkan, "kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari. Sangkaan itu sudah menjadi bukan sangkaan tetapi kepastian. Ahok pun harus diusut oleh pengadilan."

Kata dia, Buni Yani merupakan provokator yang membuat dirinya terlilit kasus penistaan agama. Menurut dia, Buni yani yang telah membuat gaduh melalui unggahan video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutan di Kepulauan Seribu. Ahok menilai Buni Yani telah menimbulkan kebencian di lapisan masyarakat.


"Bahkan Penuntut Umum pun mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini. Namun baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni memposting potongan video sambutan saya dengan menambah  kalimat yang sangat provokatif. Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung bahkan tidak pernah menonton video sambutan saya secara utuh," ucapnya.


Ahok sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan pledoinya. Dwiarso meminta Ahok tidak keluar dari apa yang tertulis dalam pleidoinya. Hakim,  kata dia hanya akan menjadikan pertimbangan sesuai dari yang ditulis di dalam   pledoi.


Laporan pembelaan atau pledoi terdakwa Ahok) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama hari ini sebanyak 634 halaman. Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan pledoi baru rampung dikerjakan Ahok dan tim kuasa hukum hingga dini hari tadi. Saat menyusun pledoi ia mengakui sempat beberapa kali melakukan revisi. Namun hal itu tak menjadi masalah Ahok maupun tim hukum.


Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan itu artinya, apabila dalam kurun waktu 2 tahun Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan dipenjara selama 1 tahun.


Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Kata dia, hal-hal yang memberatkan Ahok dalam perkara ini ialah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan telah menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat di seluruh Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!