BERITA

Percepat Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Akan Libatkan APM Otomotif

"Agen Pemegang Merek swasta yang ditunjuk untuk menguji KIR merupakan rekomendasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sehingga kredibilitasnya dianggap sudah teruji."

Dian Kurniati

Percepat Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Akan Libatkan APM Otomotif
Ilustrasi uji KIR kendaraan. (Foto: dephub.go.id)


KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melibatkan agen pemegang merek (APM) swasta dalam uji KIR kendaraan untuk taksi daring atau taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pelibatan swasta itu untuk mempercepat pengujian KIR, karena batas waktunya hanya dua bulan.


Saat ini, kata Pudji Hartanto, kementerian sudah meminta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk mengkaji skema bagi hasil dari biaya uji kir antara swasta dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Uji berkala itu bisa dilakukan juga oleh swasta, yang ditunjuk oleh pemerintah. Itu amanat Undang-undang, jadi tidak menyalahi aturan. Karena ini masa transisi, maka ada masalah yang berkaitan keuangan. Bagaimana kita membagi kaitan dengan keuangan itu. Karena kita tidak boleh melebihi harga tarif itu," kata Pudji di kantornya, Jumat (7/4/2017).


Baca: Kemenhub: Masa Transisi bagi Taksi Online Berakhir 1 Juni   

Pudji mengatakan, saat ini kementeriannya masih menunggu hasil kajian dari Ditjen Perimbangan Keuangan mengenai bagi hasil swasta dan pemerintah untuk mengujian KIR. Bagi hasil itu lantaran mesin penguji KIR merupakan hibah dari pemerintah.


Pelibatan swasta itu, menurut Pudji, akan sangat menguntungkan, karena proses pengukuran KIR dapat berlangsung cepat. Pengukuran KIR itu menjadi syarat mobil mendapatkan stiker khusus tanda taksi online.


Pudji menjelaskan APM swasta yang ditunjuk untuk menguji KIR merupakan rekomendasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sehingga kredibilitasnya dianggap sudah teruji.


Pada 1 April 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang disyaratkan beleid tersebut untuk taksi online yakni lulus uji KIR dalam waktu dua bulan, serta memasang stiker identitas pada mobil.


Editor: Agus Luqman 

  • taksi online
  • taksi daring
  • angkutan umum berbasis aplikasi
  • kementerian perhubungan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!