BERITA

Pemerintah Tak Mau Talangi Ganti Rugi untuk Pengusaha Korban Lumpur Lapindo

Pemerintah Tak Mau Talangi Ganti Rugi untuk Pengusaha Korban Lumpur Lapindo


KBR, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi bagi 30 perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur pada 2006 lalu.  

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah khawatir pemberian dana talangan dari pemerintah nanti menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan lain yang bernasib sama.


Keputusan pemerintah itu diambil dalam rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo di area peta terdampak, di Istana Presiden, Rabu (26/4/2017).


"Pengusaha memang bagian dari masyarakat, tapi di situ kan ada mesinnya, ada asuransinya. Kalau pemerintah ikut masuk, nanti berlibet-libet dengan asuransi. Masak sih perusahaan tidak punya asuransi?" kata Basuki.


Basuki meminta pengusaha yang terdampak semburan lumpur Lapindo menyelesaikan masalahnya lewat jalur bussiness to bussiness.


"Ini supaya tidak jadi preseden nanti. Kalau ada apa-apa tentang perusahaan yang mengalami musibah, kami takut akan lari juga ke pemerintah," kata Basuki.


Karena itu, Basuki meminta perusahaan korban Lapindo mengurus penyelesaian ganti rugi dengan PT Minarak Lapindo Brantas. PT Minarak Lapindo Jaya merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas yang khusus dibentuk untuk mengurusi pelunasan ganti rugi kepada warga korban terdampak luapan lumpur Lapindo.

 

Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyebut bencana semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo pada 29 Mei 2006 merusak 26.260 unit rumah dan membuat 38.149 jiwa mengungsi.


Selain itu, sebanyak 30 perusahaan masuk dalam area terdampak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut kerugian yang diklaim pengusaha akibat bencana lumpur Lapindo mencapai Rp701,68 miliar. Kerugian itu meliputi aset tanah seluas 475.516 meter persegi senilai Rp542,75 miliar serta total luas aset bangunan 66.222 meter persegi dengan nilai Rp158,92 miliar.


Terkait ganti rugi untuk masyarakat, Menteri Basuki memastikan akan mengucurkan Rp54,3 miliar untuk 244 berkas yang telah terverifikasi. Dana itu telah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2017.


Dalam rapat itu juga hadir Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful mengatakan masih ada sekitar 84 berkas yang belum lengkap. Berkas-berkas itu lambat diproses lantaran kurangnya bukti.


"Bukti kepemilikan, termasuk berkas-berkas ahli warisnya. Ada juga yang tidak ada ahli warisnya. Sudah dipanggil tapi tidak datang juga ahli warisnya itu," kata Saiful Ilah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • dana talangan lapindo
  • Semburan lumpur Lapindo
  • lumpur lapindo
  • porong
  • sidoarjo
  • jawa timur
  • PT Lapindo Brantas
  • PT Minarak Lapindo Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!