BERITA

Pegawai BPPT Mengaku Terima 20 Ribu USD dari Proyek e-KTP

"Seorang pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, mengaku pernah menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. "

Pegawai BPPT Mengaku Terima 20 Ribu USD dari Proyek e-KTP
Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi di BPPT Tri Sampurno (kiri) bersiap memberikan keterangan di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Seorang pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, mengaku pernah menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Pengakuan Tri Sampurno itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (13/4/2017).


Pada saat menerima uang itu pada 2012, Tri Sampurno merupakan anggota Tim Teknis e-KTP, dan menjabat anggota Pusat Teknologi, Informasi dan Komunikasi BPPT. Tri mengaku menerima amplop uang itu dari tangan Johanes Marline, Direktur PT Java Trade. Perusahaan ini termasuk dalam konsorsium Murakabi yang menangani proyek pengadaan KTP elektronik.


Tri Sampurno mengatakan amplop uang itu ia terima saat hendak berangkat menuju Amerika Serikat untuk menghadiri acara Biometric Consortium Conference. Ia berangkat bersama Husni Fahmi, wakil dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.


Awalnya, Tri menduga uang itu merupakan dana dari Kementerian Dalam Negeri untuk akomodasi, transportasi, hotel dan lain-lain selama ia di Amerika Serikat. Namun, ternyata Husni Fahmi mengatakan tidak ada biaya apapun dari Kementerian Dalam Negeri.


"Setelah saya dapat amplop tersebut, saya berikan ke Husni Fahmi di dalam pesawat, dibuka bersama-sama. Lalu saya bilang kepada Husni, beri saya sejumlah yang biasa saya dapat saja. Biasanya saya dapat uang jalan itu 150 USD per hari, saya kalikan 10 hari untuk perjalanan ini jadi 1.500 USD yang saya dapatkan. Sisanya saya kasihkan pak Husni," kata Tri di Pengadilan, Kamis (13/4/2017).


Selain uang 20 ribu USD itu, Tri Sampurno juga mengakui rutin menerima uang Rp2 juta per bulan dari Husni, bahkan sesekali mendapat tambahan sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta. Tri mengatakan ia tidak curiga terhadap pemberian uang itu. Ia hanya tahu uang itu diberikan Husni sebagai bentuk apresiasi dari Sugiharto, atasan Husni, atas kinerja Tri selama menjadi tim Teknis.


"Yang saya tahu, Pak Sugiharto itu orangnya memang sangat menghargai pegawainya yang bekerja keras. Jadi uang dari Husni ini saya yakin dari Pak Sugiharto sebagai bentuk apresiasi. Tapi saya tidak tahu tim yang lain dapat atau tidak. Saya pikir uang ini saya terima atas kerja yang saya lakukan," kata Tri Sampurno.


Sugiharto yang disebut Tri adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian menjadi tersangka proyek KTP elektronik.


Baca juga:


Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Tri menceritakan, ia juga beberapa kali mengikuti diskusi antara BPPT dan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di sebuah ruko di Jakarta. Diskusi itu membahas rancangan proyek dan sistem yang akan dipakai pada program e-KTP. Setelah beberapa kali mengikuti kegiatan tersebut, Tri menemukan hal ganjil, yang membuatnya berhenti mengikuti kegiatan itu.


"Setelah pertemuan itu berjalan saya berpikir, tim BPPT seharusnya tidak melakukan diskusi ini. Dalam pandangan saya, jika diskusi ini dilakukan terus maka akan ada masalah ke depannya. Saya sempat minta kepada Husni, agar kegiatan itu dihentikan. Husni mengamini lalu menghentikan kegiatan itu," papar Tri Sampuro.


Selang beberapa bulan kemudian, Tri mendapat undangan dari PNRI untuk melihat secara langsung demo proses pembuatan KTP elektronik di Gedung PNRI. Di sana ia melihat proses pencetakan dan sistem yang digunakan dalam pembuatan KTP elektronik. Saat itu, kata Tri, ia mendapatkan uang Rp2 juta rupiah dari Vidi Gunawan untuk ongkos taksi.


"Karena sampai malam, saya diajak pulang bersama Husni, Vidi dan Dedi yang akan mengarah ke Cibubur. Saat di dalam mobil itu saya diberi amplop. Katanya sebagai ongkos taksi, karena saya tidak mau diantar pulang ke Bogor. Di Cibubur itu saya turun dan menerima uang itu karena dipaksa. Saya lihat ternyata jumlahnya Rp2 juta," kata Tri.


Vidi Gunawan merupakan adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka proyek KTP-elektronik.


Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan 10 saksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) serta BPPT untuk diminta keterangan terkait teknis pengadaan e-KTP.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • Andi Narogong
  • BPPT
  • Konsorsium Murakabi
  • pengadilan tipikor
  • korupsi
  • PNRI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!