BERITA

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Darmin: Hambat Deregulasi

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda,  Darmin:  Hambat Deregulasi


KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pencabutan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah (perda) oleh Mahkamah Konstitusi, dapat menghambat deregulasi yang kini tengah digalakkan pemerintah. Darmin mengatakan,  menghormati putusan MK tersebut. Meski begitu, tetap ada celah bagi pemerintah memangkas peraturan atau deregulasi melalui Presiden.

"Ya namanya MK ya mau bilang apa. (Akan menghambat deregulasi?) Tentu saja dampaknya banyak itu. Jadi kita harus mencoba mencari jalan, supaya kita tetep bisa melakukan deregulasi di daerah. Ya kalau tidak bisa mendagri, ya kan masih ada presiden," kata Darmin di kantornya, Kamis (06/04/17).


Darmin mengatakan, meski MK memutuskan mencabut kewenangan Mendagri dan gubernur membatalkan Perda, pemerintah akan tetap mendorong deregulasi terus berjalan. Pasalnya, kata dia, aturan di Indonesia, sangat rumit dan panjang. Terutama di bidang ekonomi, sehingga merugikan investor yang ingin membangun usaha.


Rabu (05/04) Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 251 Undang-undang Pemerintah Daerah terkait kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Menurut MK, aturan itu bertentangan dengan UUD 1945. Namun putusan itu tidak bulat, karena ada empat hakim konstitusi yang tidak setuju. Uji materi ini diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi).


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • UU Pemerintahan Daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!