BERITA

Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Ragu, Perkara Heboh Begini Dituntut Hukuman Percobaan

Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Ragu, Perkara Heboh Begini Dituntut Hukuman Percobaan


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dan tidak bisa membuktikan kesalahan kliennya.

Anggota kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudhirta mengatakan ketika jaka menuntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, sama artinya dengan tuntutan Basuki tidak perlu dipenjara sama sekali.


Wayan Sudhirta juga menjamin kliennya tidak akan melakukan tindak pidana serupa dalam kurun waktu masa percobaan seperti tuntutan jaksa itu.


"Kalau Jaksa mau jujur di hatinya, perkara seheboh ini dengan tuntutan percobaan itu sama dengan menunjukkan keragu-raguan. Jaksa ragu-ragu. Seorang bisa dipidana kalau dia memenuhi kriteria setiap dakwaan. Itu artinya dia punya sifat melawan hukum. Apa Pak Basuki punya langkah-langkah yang melawan hukum?" kata I Wayan Sudhirta usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).


Selain itu, kata Wayan, Jaksa juga mengakui ada peran Buni Yani dalam perkara tersebut.


"Kalau gubernur berpidato untuk menyejahterakan rakyat berdasarkan pasal 31 Undang-undang Pemerintahan Daerah, mana mungkin dia punya sifat melawan hukum dalam tindakan-tindakannya?" tanya Wayan.


Baca juga:


Mengomentari peran dari Buni Yani itu, Wayan mengatakan, secara tidak langsung Jaksa penuntut mengakui kalau perkara yang membelit kliennya karena ulah Buni Yani. Buni Yani juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebar informasi dan penghasutan berbau SARA dengan mengunggah rekaman video Basuki Tjahaja Purnama disertai komentar yang menghasut.


Menurut I Wayan Sudhirta, tuntutan jaksa itu semata-mata hanya untuk memuaskan tuntutan publik yang muncul sejak lama, bahkan sebelum polisi menetapkan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama.


"Ini indikasi keraguan. Jaksa kan menyebut ada faktor yang meringankan, karena ada peran Buni Yani. Kalau Buni Yani disebut memiliki peran dalam kasus ini, harusnya Pak Basuki dinyatakan tidak bersalah," tambah Wayan.


Pada persidangan berikutnya, Selasa 25 April mendatang, Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam sidang itu, kata Wayan, tim kuasa hukum akan memaksimalkan pembuktian kliennya tidak bersalah.


"Mari kita lihat alat bukti dari pihak kejaksaan. Punya kah alat bukti? Pertama mengenai saksi. Saksi yang 12 itu dikatakan mempunyai kekuatan bukti berdasarkan 184 huruf a. Ternyata Jaksa kebingungan mencari landasan pembuktian. Saksi yang tidak melihat kejadian kok dikatakan memenuhi syarat? Padahal itu tidak memenuhi, jadi ini fatal," tambahnya.


Dalam persidangan Kamis, 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.


Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.


Kata dia, hal-hal yang memberatkan Ahok dalam perkara ini ialah perbuatannya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan telah menimbulkan kesalahpahaman antar golongan masyarakat diseluruh Indonesia.


Namun Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur telah turut andil memajukan Jakarta, serta bersikap sopan selama persidangan.


Editor: Agus Luqman 

  • basuki tjahaja purnama
  • Ahok
  • gubernur DKI
  • dugaan penistaan agama
  • Penodaan agama
  • buni yani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!