BERITA

KPK Cegah Setya Novanto, Fahri Tuding Tak Pertimbangkan Martabat DPR

""Yang perlu dipahami oleh eksekutif yang mungkin juga tidak memahami ini ya, DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi," "

Ria Apriyani, Yudi Rachman, Rio Tuasikal

KPK Cegah Setya Novanto, Fahri Tuding Tak Pertimbangkan Martabat DPR
Ilustrasi: Eks Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Eks Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadil


KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto tidak berdasar. Fahri beralasan, selama proses penyidikkan di KPK, Ketua DPR itu  kooperatif dengan hadir memberikan keterangan.

Kata dia,  pencegahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mempertimbangkan martabat DPR.


"Yang perlu dipahami oleh eksekutif yang mungkin juga tidak memahami ini ya, DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi," kata Fahri, Rabu (12/4).


Hak imunitas DPR diatur dalam pasal 224 Undang-Undang MD3 Tahun 2014. Aturan itu menyebutkan, anggota DPR tak dapat dituntut di persidangan karena ucapan dan tindakannya terkait fungsinya sebagai anggota dewan. 


Saat ini, DPR tengah menyusun surat protes kepada Presiden Joko Widodo. Reaksi ini diklaim oleh Fahri sudah disetujui oleh semua fraksi meskipun rapat kemarin tidak dihadiri fraksi Demokrat dan Hanura.


Menurut dia, Dirjen Imigrasi semestinya bisa menolak pengajuan pencegahan yang dilayangkan KPK.


"Ditjen Imigrasi memiliki diskresi untuk menolak usulan yang datang dari penegak hukum."


Setelah surat selesai disusun, kata dia, DPR akan segera mengirimkannya kepada presiden.


Sementara itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap  Setya Novanto tidak akan menghambat kerja wakil rakyat.   Menurutnya, kedatangan ketua dalam beberapa pertemuan yang diselenggarakan di luar negeri bisa diwakilkan oleh wakilnya.


"Pemimpin DPR itu sifatnya kolektif kolegial. Sehingga siapapun yang hadir, itu sudah mewakili. Kalau ketua tidak hadir, itu wakil ketua juga mempunyai kewenangan mewakili," kata Agus di DPR, Rabu (12/4).


DPR segera melayangkan surat protes atas pencegahan ke luar negeri terhadap ketuanya, Setya Novanto. Pada konferensi pers kemarin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beralasan beberapa tugas ketua DPR seperti pertemuan antarpemimpin lembaga parlemen negara-negara industri akhir bulan ini tidak bisa diwakilkan.


Agus   tidak menghadiri rapat Badan Musyawarah kemarin. Dia mengaku tidak tahu mengapa penyelenggaraan rapat bamus kemarin terkesan mendadak.


"Paginya saya masih memimpin rapat paripurna. Tidak ada kabar apa-apa. Undangan jam 7 malam, saya dapat undangan jam 6 sehabis maghrib. Kebetulan pas saya ada acara juga," ujar dia.


Agus belum bisa memastikan sikap fraksinya. Politisi Demokrat ini mengatakan akan  mengklarifikasi ketidakhadiran tersebut ke pemimpin fraksi.

Menanggapi ancaman itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, lembaganya berpegang pada UU KPK dalam mengajukan surat pencegahan untuk Setya Novanto.

Kata dia,  sebagai warga negara dan Pemimpin DPR, Setya Novanto tidak memiliki kekebalan hukum.

"Saya kira imunitas kalau Undang-Undangnya  dibaca baik-baik itu imunitas terkait pernyataan atau hal-hal yang diungkapkan dalam persidangan di DPR. Imunitas tidak boleh dipahami kekebalan terhadap proses hukum karena semua orang sama di mata hukum," jelas Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi KBR, Rabu (12/04). 

Febri melanjutkan, "Apalagi dalam ketentuan tentang UU KPK diatur secara jelas soal itu. Presiden juga tentu sangat memahami dan sangat concern tentang hal itu."

Febri menambahkan, dalam UU KPK No.30 tahun 2002 pasal 12 UU yang isinya KPK berwenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk memerintahkan institusi lain dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Imigrasi untuk mencegah   seseorang ke luar negeri.

"Kewenangan ini diatur khusus. Apa yang kita lakukan ini juga dilakukan terhadap saksi-saksi yang lain atau bahkan juga tersangka jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. Jadi alat ukur yang digunakan seharusnya ketentuan hukum dan UU yang mengatur KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara itu Ditjen Imigrasi Kemenkumham menegaskan DPR seharusnya meminta pembatalan cekal Ketua DPR Setya Novanto kepada KPK dan bukan presiden Joko Widodo.  Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan permintaan pembatalan  harus dialamatkan kepada   yang meminta.

Kata dia, langkah DPR itu di luar prosedur yang diatur dalam UU Imigrasi tahun 2011.

"Kalau DPR meminta ke Jokowi itu lain soal. Tidak tahu itu namanya apa," terangnya kepada KBR, Rabu (12/4/2017) siang.


"Tapi kalau di mekanisme kita, UU mengatur pencabutan itu adalah dari lembaga yang meminta. Kan yang paling tinggi di negara ini undang-undang," paparnya lagi.


UU Imigrasi 2011 pasal 91 mengatur pencegahan tangkal atau cekal bisa dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan 6 hal. Yakni tindakan administratif keimigrasian, keputusan menteri keuangan dan jaksa agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan pencegahan. Sementara lembaga presiden tidak ditulis dalam UU tersebut.


 Editor: Rony Sitanggang


 

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
  • Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!