BERITA

KPK: Hak Imunitas Bukan Berarti Pejabat Kebal Hukum

KPK: Hak Imunitas Bukan Berarti Pejabat Kebal Hukum


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penetapan status pencegahan bagi Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hak imunitas yang dimiliki seorang pejabat negara tidak berarti menjadikan seseorang kebal hukum atau tidak boleh dikenai proses hukum.


"Hak imunitas itu tidak bisa dipahami bahwa seseorang tidak bisa diperiksa, tidak bisa dikenakan tindakan penyidikan khususnya korupsi. Hak imunitas tidak bisa dipahami sebagai seseorang kebal dari proses hukum. Proses pencegahan seseorang keluar negeri itu, apakah berstatus saksi atau tersangka, itu kita terapkan juga pada saksi dan tersangka lain. Jadi tidak hanya spesifik pada saksi Setya Novanto yang kebetulan saat ini menjabat Ketua DPR RI," kata Febri Diansyah di KPK, Kamis (13/4/2017).


KPK mencegah Setya Novanto pergi ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2010-2012. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan Setya Novanto merupakan saksi penting bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus KTP elektronik.


Terkait dengan protes dari sejumlah kalangan di DPR terhadap pencegahan Setya Novanto, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada seorang pun bisa kebal hukum sekalipun orang itu memiliki jabatan tinggi.


Febri menjelaskan, tidak hanya Setya Novanto yang dikenai status cegah saat menjadi saksi. Andi Narogong dan Miryam S Haryani pun, kata Febri, juga dicegah ke luar negeri saat menjadi saksi dugaan korupsi KTP elektronik. Status Andi dan Miryam kini sudah naik menjadi tersangka.


"Jadi tidak ada hak imunitas tertentu bagi seseorang, kecuali itu diatur dalam undang-undang. Misalnya, hak imunitas untuk tidak diproses terkait apa yang disampaikan pada proses persidangan DPR. Sepanjang itu diatur dalam undang-undang maka tentu tidak bisa diproses atau ada prosedur khusus yang harus dilakukan," kata Febri.


Baca juga:


Nama Ketua DPR Setya Novanto kerap disebut di berkas dakwaan jaksa terhadap dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik. Dalam berkas itu, nama Setya Novanto muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam penganggaran proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Ketika itu Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.


Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan Setya Novanto pernah menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • korupsi
  • imunitas
  • hak imunitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!