BERITA

Kerap Diintimidasi, Yayasan Korban 65 Laporkan Institusi Polisi ke Kompolnas

""Setiap kami melakukan pertemuan-pertemuan selalu ada bermacam-macam upaya menghadang. Mulai dari kami diawasi, diinterogasi, ditanya, dipotret dan segala macam. Itu tidak menyenangkan," kata Bedjo."

Gilang Ramadhan

Kerap Diintimidasi, Yayasan Korban 65 Laporkan Institusi Polisi ke Kompolnas
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bedjo Untung. (Foto: Danny/KBR)


KBR, Jakarta - Para korban dan keluarga korban tragedi 1965-1966 melaporkan institusi Kepolisian ke Komisi Kepolisian Nasional. Pelaporan itu dibuat Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) serta Forum 65, karena merasa hak mereka berserikat dan berkumpul tidak dilindungi oleh kepolisian.

Ketua YPKP 65, Bedjo Untung mengatakan hak para korban dan keluarga korban untuk berserikat maupun berkumpul jelas dilindungi konstitusi. Namun, kata Bedjo, hak mereka itu kerap diganggu oleh pihak lain baik perorangan maupun lembaga. Bahkan, kata Bedjo, Kepolisian kerap memfasilitasi kepentingan pihak lain ketika melakukan kekerasan, ancaman maupun intimidasi.


"Kami para korban 65 di berbagai daerah juga mendapat intimidasi dari aparat keamanan, baik polisi maupun tentara. Itu perbuatan tidak benar. Kami dilindungi Undang-undang sebagai warga negara, dan berhak untuk berserikat, berkumpul, maupun bicara," kata Bedjo di kantor Kompolnas, Rabu (12/4/2017).


Dalam catatan YPKP 65, kata Bedjo, ada lebih dari 30 kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM 65 di berbagai daerah.


"Setiap kami melakukan pertemuan-pertemuan selalu ada bermacam-macam upaya menghadang. Mulai dari kami diawasi, diinterogasi, ditanya, dipotret dan segala macam. Itu tidak menyenangkan," tambah Bedjo.


Anggota Kompolnas, Poengky Indarti berjanji menindaklanjuti laporan dari korban pelanggaran HAM 65 ini. Kompolnas, kata Poengky, juga akan menyampaikan tuntutan mereka baik melalui surat dan juga pertemuan dengan Polri.


"Kalau hak-hak mereka dilanggar harus ada penegakan hukum," ujarnya.


Ada empat poin yang menjadi tuntutan korban pelanggaran HAM 65, kata Poengky, dan Kepolisian berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Tuntutan para korban 65 terhadap Kepolisian diantaranya penghentian segala jenis kekerasan terhadap korban 1965, memproses hukum kelompok atau perorangan yang melakukan kekerasan tersebut, memberikan jaminan keamanan dalam berserikat dan berkumpul, serta mengoptimalkan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • YPKP 1965
  • bedjo untung
  • Korban 65
  • Pelanggaran HAM 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!