BERITA

Kapolri dan PGRI Teken Kerjasama Perlindungan Hukum untuk Profesi Guru

Kapolri dan PGRI Teken Kerjasama Perlindungan Hukum untuk Profesi Guru


KBR, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian menandatangani naskah kerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang perlindungan hukum bagi para guru.

Penandatanganan itu dilakukan Kapolri Tito Karnavian dan Ketua Umum PGRI Unidah Rasyidi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).


Melalui perjanjian kerjasama itu, Polri akan melindungi profesi guru dari berbagai kasus yang selama ini kerap terjadi dan menimpa guru di Indonesia. Meski begitu, Kapolri Tito Karnavian mengatakan perlindungan hukum itu tidak berarti para guru menjadi kebal hukum.


"Tidak berarti guru nanti menjadi kebal hukum, tapi kami juga tidak ingin menimbulkan ketakutan kepada guru," kata Tito Karnavan.


Tito mengatakan guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham.


"Kami betul-betul akan memberi keleluasaan, kebebasan kepada guru untuk terus berinovasi dan berkreasi untuk kemajuan pendidikan bersama," kata Tito.


Sebelum ada kerjasama Polri-PGRI, lembaga Mahkamah Agung sudah lebih dulu mengumumkan yurisprudensi yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.


MA memutuskan itu ketika memvonis bebas seorang guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin. Aop sebelumnya dihukum percobaan oleh Pengadilan Negeri Majalengka dan Pengadilan Tinggi Bandung. Namun vonis itu dibatalkan Mahkamah Agung, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Dalam PP tersebut Pasal 39 ayat 1 berbunyi: "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."


Sedangkan pasal 40 peraturan yang sama berbunyi: "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing."


Kerjasama dengan BUMN

Selain menjalin kerjasama dengan PGRI, Kapolri juga menandatangani kerjasama dengan sejumlah peruahaan BUMN seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) serta perusahaan energi terbarukan PT Geo Dipa Energi dan beberapa lembaga lain.


Mengenai kerjasama dengan Bulog, Kapolri Tito Karnavian mengatakan kerjasama itu untuk mengantisipasi gejolak kenaikan harga barang menjelang puasa dan lebaran tahun ini.  


"Karena sesuai permintaan Pak Presiden, bahwa sebisa mungkin Bulog bisa menjaga stabilitas harga. Tentunya dibantu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian," kata Tito.


Melalui kerjasama itu, Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan barang kebutuhan pokok menjelang hari raya.  


"Tahun lalu kita gagal menurunkan harga daging menjelang lebaran. Jadi tahun ini kita coba awasi dan genjot disana," tambah Tito.


Editor: Agus Luqman 

  • Kapolri
  • Tito Karnavian
  • PGRI
  • profesi guru
  • perlindungan hukum bagi guru
  • guru
  • kriminalisasi guru

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • irwan rambe6 years ago

    Mantap