BERITA

Jurnalis Indonesia Finance Today Akan Laporkan CEO-nya ke Polda Metro

"Belasan jurnalis IFT lainnya tidak dibayar hak-haknya sebagai pekerja selama 8 bulan lebih."

Jurnalis Indonesia Finance Today Akan Laporkan CEO-nya ke Polda Metro
Jurnalis IFT, Dusep Malik tengah memberikan keterangan di LBH Pers Jakarta, Senin (11/04). (Foto: LBH Pers)

KBR, Jakarta- Belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) akan melaporkan Adhitya Chandra  CEO PT Gendaindo Perkasa  ke Polda Metro pada Senin (17/4/2017) pekan depan. Petinggi perusahaan penerbitan itu dinilai melakukan  penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Jurnalis IFT, Dusep Malik mengatakan, ia bersama belasan jurnalis IFT lainnya tidak dibayar hak-haknya sebagai pekerja selama hampir setahun.

"Bermula pada Maret 2016, para pekerja atau jurnalis hanya dibayarkan upahnya tidak lebih dari setengah gaji, dan kemudian perusahaan meminta para pekerja untuk secara sukarela mengundurkan diri. April 2016 para pekerja sudah tidak dibayarkan lagi upahnya sampai saat ini," jelas Dusep di LBH Pers Jakarta, Senin (10/4).


Padahal menurut Dusep, pada saat perundingan pihak manajemen dengan pekerja, pihak manajemen berjanji akan membayar upah dan pesangon yang seharusnya dibayarkan.


"Saat itu perusahaan juga menyatakan akan menutup perusahaan pada akhir april 2016," imbuhnya.


Jurnalis IFT kemudian melaporkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan karena tidak mendapat respons positif saat bipartit.


"Pihak pekerja telah mengajukan permohonan bipartit kepada PT Genda Indo Perkasa namun jangankan ada musyawarah, informasi tentang kepeduliannya terhadap permasalahan ini saja tidak ada dan PT Genda Indo Perkasa tidak memenuhi undangan kami untuk bermusyawarah Bipartit," jelas pengacara LBH Pers Ade Wahyudin.

 

"Pada akhir 2016 belasan jurnalis IFT melalui LBH Pers melaporkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Panggilan dan undangan Tripartit dari mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan juga tidak dihiraukan," imbuhnya.


Ade menambahkan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan anjuran terhadap perselisihan ini yaitu meminta perusahaan untuk segera membayarkan seluruh upah dan pesangon para jurnalis.

 

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito juga menyatakan dukungan penuh kepada belasan jurnalis IFT. Menurutnya, federasi yang beranggotakan 10 serikat pekerja media di Indonesia siap mengadvokasi kasus IFT baik secara litigasi maupun non litigasi.


"Dan kasus dari media IFT bukan hanya kali ini saja, sebelumnya pada tahun 2012 kami juga menerima pengaduan dan mengadvokasi kasus PHK dan Union Busting di media tersebut. Jadi kami berharap Disnaker Jakarta Selatan harus menindak tegas perusahaan yang nyata-nyatanya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan," jelas Sasmito.


Editor: Rony Sitanggang

  • jurnalis
  • Polda Metro Jaya
  • Upah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!