BERITA

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Buru Lokasi Penyimpanan Sembako Pilkada

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Buru Lokasi Penyimpanan Sembako Pilkada


KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat menyatakan tengah menangani sembilan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI dengan para pendukungnya.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edgar mengatakan sembilan dugaan pelangaran tersebut didapat berdasarkan pelaporan masyarakat maupun operasi tangkap tangan oleh petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dari berbagai tingkatan.


"Pelaku yang tertangkap tangan melakukan pembagian sembako tersebut telah kami bawa untuk diminta klarifikasi di kantor Panwas setempat, seperti di Kantor Panwas Jakarta Barat, Kantor Panwas Jakarta Timur, dan Kantor Panwas Jakarta Selatan. Klarifikasi bersama-sama jaksa dan polisi di dalam tim Gakkumdu itu akan kami naikkan ke dalam bagian pelanggaran. Mudah-mudahan para pelanggar tersebut bisa sampai akhir proses, tidak hanya di dalam fase laporan saja," kata Fritz Edgar kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4/2017).


Anggota Bawaslu RI Fritz Edgar tidak mau menjelaskan secara detil siapa yang melanggar dan mengatasnamakan kubu mana, dengan alasan masih diproses. Meski demikian, kata dia, Bawaslu dari mulai tingkat paling bawah hingga pusat akan terus memantau tahapan pilkada DKI putaran kedua di seluruh wilayah untuk mencegah pelanggaran.


"Sampai saat ini Bawaslu dengan jajarannya baik yang di provinsi serta kotamadya terus mencari kantong-kantong yang kami duga sebagai tempat penyimpanan sembako. Apabila kami menemukan kantong-kantong tersebut, dalam upaya pencegahan kami akan meminta sembako tersebut untuk tidak disebarluaskan dan kami minta pengawalan polisi," kata Fritz.


Anggota Bawaslu Fritz Edgar menambahkan sebenarnya petugas pengawas pemilu mendapatkan banyak laporan pelanggaran dari masyarakat. Hanya saja, kata Fritz, petugas terkendala dengan minimnya informasi dari masyarakat itu sehingga sulit mengategorikan laporan itu sebagai pelanggaran. Karena itu, dia menghimbau masyarakat untuk tidak segan melengkapi memberikan informasi yang utuh, seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, jenis pelanggaran, bentuk-bentuk pelanggaran, identitas terduga pelaku, serta disertai bukti awal terjadinya pelanggaran.


"Ada beberapa laporan yang kami temukan langsung ada juga yang didapat dari masyarakat. Laporan tersebut harus kami bagi-bagi mana yang menjadi pelanggaran atau tidak. Kami juga terkendala masyarakat enggan menjadi saksi," kata Fritz.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Bawaslu RI
  • Pilkada DKI 2017
  • Pilkada Putaran II
  • bagi-bagi sembako
  • sembako pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!