BERITA

Dugaan Korupsi BLBI, Kejagung Siap Bantu KPK

""Setahu saya belum ada, belum sampai. Kalau memang iya pasti kita Support,”"

Dugaan Korupsi BLBI, Kejagung Siap Bantu  KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan tersangka baru kasus BLBI. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan koordinasi mendetil perihal dibukanya kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kejaksaan Agung. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum  mengatakan akan kooperatif membantu KPK dalam pengusutan kasus tersebut.

“Permintaan dari KPK kan belum ada, kalau diminta kita support. Saya belum tahu ke Pidsus, setahu saya belum ada, belum sampai. Kalau memang iya pasti kita Support,” ujar M. Rum di kantornya kepada KBR, Kamis (04/27)


Ia  mengatakan bahwa berkas perkara tersebut tidak hanya ada pada Kejaksaan Agung, melainkan di beberapa instansi yang berwenang memberikan dana BLBI itu. Sedangkan perihal siapa saja tersangka yang pernah tersangkut kasus tersebut, ia mengatakan belum melakukan pengecekan terhadap nama-nama terkait.


“Saya belum tahu yang 10 orang tersangka dulu itu belum saya cek, nanti saya cek dulu, kalau bilang 10 orang ya sebutkan siapa, makanya saya cek dulu,” Ujar Rum.


Ia juga menambahkan bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini tidak bersangkutan dengan SP3 yang dikeluarkan dulu karena kasus saat ini yang mempermasalahkan penerbitan SKL. Karena menurut Rum, pada saat itu pemerintah yang meminta pemberhentian maka Kejaksaan menghentikan kasus tersebut.


“(Perihal pencabutan SP3?) Tidak ada kaitannya dengan kasus itu. Sekarang ini kasusnya penerbitan SKL. Dulu yang saya baca dari koran ya, orang baru bayar 1 triliun padahal punya utang 4 triliun sudah dianggap lunas, nah itu yang sedang dipermasalahkan sekarang.” Ujar Rum.

Pada 2004 Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) sejumlah kasus BLBI. Kasus yang dihentikan di antaranya Bank Danahutama dengan   No.SKL-003/PKPS-BPPN/0204 dikeluarkan pada  16 Pebruari 2004, Bank Baja Internasional melalui SKL No.-008/PKPS-BPPN/0204, tertanggal19 Pebruari 2004, dan Bank Sewu Internasional lewat  No.SKL-019/PKPS-BPPN/0404 pada 8 April 2004).

Kejaksaan Agung menggunakan dasar  Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.  Inpres itu diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.

  • Korupsi SKL BLBI
  • Juru Bicara Kejaksaan Agung
  • Muhammad Rum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!