BERITA

DPR-Pemerintah Beda Pendapat soal Mekanisme Penetapan Hukuman Mati Sebagai Alternatif

"Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan mayoritas fraksi di DPR menginginkan perubahan vonis hukuman mati dari seorang terpidana itu dilakukan melalui penetapan pengadilan."

Ria Apriyani

DPR-Pemerintah Beda Pendapat soal Mekanisme Penetapan Hukuman Mati Sebagai Alternatif
Spanduk hukuman mati bagi pengedar narkoba terpasang di lorong Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. (Foto: Jeroen Mirck/Flickr/Creative Commons)


KBR, Jakarta - DPR masih berbeda pendapat dengan pemerintah dan belum menyepakati mekanisme perubahan hukuman dari seorang terpidana mati.

Perbedaan pendapat itu muncul dalam pembahasan revisi KUHP di DPR terkait perubahan vonis hukuman mati, dari kategori hukuman pokok menjadi hukuman alternatif.


Di lain pihak, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan agar perubahan vonis hukuman mati dilakukan melalui kajian tim khusus.


Usulan ini tidak disetujui DPR. Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan mayoritas fraksi di DPR menginginkan perubahan vonis hukuman mati dari seorang terpidana itu dilakukan melalui penetapan pengadilan.


"Karena itu putusan pengadilan, maka semestinya perubahannya juga minimal dilakukan melalui penetapan pengadilan," kata Arsul di DPR, Kamis (6/4/2017).


Arsul Sani mengatakan sejauh ini pembahasan revisi Undang-undang KUHP sudah mengerucut pada kesepakatan untuk mengubah vonis hukuman mati dari sebelumnya termasuk kategori hukuman pokok menjadi hukuman alternatif. Pemerintah dan DPR sepakat opsi hukuman mati menjadi hukuman alternatif itu bisa menjadi aspirasi penengah antara kubu yang setuju dan yang menolak hukuman mati.


Baca juga:


Dengan opsi ini, seorang terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dan tidak mengulangi perbuatannya bisa mendapatkan perubahan hukuman. Putusan hukuman mati bisa bergeser menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.


"Misalnya, kalau dia terpidana narkoba, dia berkelakuan baik tidak lagi mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara, atau justru membangun bunker narkoba di penjara," kata Arsul.


Rumusan opsi hukuman mati sebagai hukuman alternatif itu disetujui delapan fraksi. Hanya ada satu catatan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, yang menginginkan agar putusan hukuman mati hanya dijatuhkan bagi kejahatan luar biasa. Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat menginginkan hukuman mati dihapus.


Rapat paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu bagi pembahasan revisi KUHP. Pembahasan revisi KUHP diperpanjang kembali untuk satu kali masa sidang. Arsul optimis revisi KUHP bisa diselesaikan


Baca juga:

  • hukuman mati
  • hukuman pokok
  • hukuman alternatif
  • DPR
  • revisi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!