HEADLINE

Dilarang Mengamen, Seniman Angklung Jalanan di Yogyakarta Demo

Dilarang Mengamen, Seniman Angklung Jalanan di Yogyakarta Demo
Seniman angklung jalanan dari 15 paguyuban berunjukrasa di gedung DPRD DIY , Senin (10/04). (Foto: KBR/Eka J.)


KBR, Yogyakarta- Sejumlah seniman angklung jalanan dari 15 paguyuban di Yogyakarta berunjukrasa di gedung DPRD DIY Jalan Malioboro. Mereka menolak  larangan  pengamen angklung oleh Pemda.

Para pelaku seni yang biasa beraksi di persimpangan jalan dan pusat keramaian ini juga menolak dikategorikan sebagai gelandangan dan pengemis (Gepeng). Dalam aksinya, seniman angklung memboyong peralatan musik mereka ke teras gedung DPRD DIY dan menggelar "konser" di rumah rakyat itu.


Ketua Paguyuban Angklung Yogyakarta Catur Dwi Santoso menyatakan seniman angklung memiliki kartu identitas diri sehingga tidak masuk kategori Gepeng. Catur juga menolak tudingan yang menyatakan seniman angklung mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Aksi unjuk rasa digelar sekaligus menagih janji Pemda  menempatkan kelompok angklung di titik-titik pariwisata.


"Pemda berjanji menempatkan kami di titik kawasan wisata. Apa yang sudah disepakati diingkari. Alasannya dilarang karena masuk kategori Gepeng. Kita bukan Gepeng tapi pelaku seni," kata Catur Dwi Santoso.


Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY GBPH Yudaningrat menegaskan tidak akan mencabut larangan  pengamen angklung. Dia mengklaim, seniman angklung melanggar undang-undang lalu lintas serta Perda gelandangan dan pengemis atau Gepeng.


"Mereka mengganggu lalu lintas jalan karena pergerakannya sampai ke bahu jalan. Dalam bekerja juga meminta uang dari masyarakat dengan mengedarkan kaleng. Itu kan sama dengan mengemis," kata Yudaningrat.


Yudaningrat menambahkan, penunjukan titik untuk aksi telah dilakukan namun ditolak pengamen angklung.


"Solusinya sudah disiapkan oleh Pemkot. Kami tidak akan mencabut larangan. Konsepnya Pol PP adalah penegakan Perda. Kami berharap pengamen angklung bersedia ditempatkan di lokasi baru. Seluruh Paguyuban Angklung diwadahi di beberapa titik seperti pasar, mal  dan hotel," lanjutnya.


Satpol PP DIY mengeluarkan dua kali surat peringatan (SP) perihal operasional pengamen angklung di Yogyakarta. Pada 24 Mei 2016 terbit SP I dengan No. 300/719/C dan dilanjutkan SP II dengan No. 180/01525/C perihal operasional pengamen angklung. Pengamen angklung resah akan digaruk petugas Satpol PP dengan keluarnya aturan tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Paguyuban Angklung Yogyakarta Catur Dwi Santoso
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY GBPH Yudaningrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!