BERITA

Dihadang Gugatan Praperadilan, KPK Tetap Akan Panggil Miryam Haryani untuk Kali Ketiga

"Kamis (27/4/2017) besok KPK dijadwalkan kembali memanggil Miryam untuk yang ketiga kalinya. Namun Aga memastikan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan penyidik."

Dihadang Gugatan Praperadilan, KPK Tetap Akan Panggil Miryam Haryani untuk Kali Ketiga
Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani saat menghadiri sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Miryam menggugat keputusan KPK yang menetapkan ia sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).


Meski akan tetap melayani gugatan praperadilan, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan langkah hukum Miryam itu tidak akan mengganggu penyidikan KPK. Febri mengatakan penyidik KPK bakal tetap memanggil Miryam untuk pemeriksaan lanjutan.


"Yang pasti kami mengingatkan kembali, di awal MS ini pernah menyampaikan kepada KPK bahwa pada saat mau dipanggil pemeriksaan ia mengaku sakit dan kemudian minta di jadwal ulang. Akhirnya penjadwalan ulang sudah kita berikan. Sekarang kok justru malah mengajukan praperadilan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).


Baca juga:


Febri menambahkan pemanggilan, penggeledahan rumah atau kegiatan penyidikan lain merupakan wewenang KPK. KPK belum lama menggeledah rumah Miryam di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Meskipun Febri enggan menjelaskan apa saja yang disita dalam penggeledahan itu. Febri hanya mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Dia pun menyerahkan surat pemberitahuan pengajuan praperadilan tersebut ke KPK. Dia berharap, proses hukum pada kliennya menunggu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan tersebut.


Sejauh ini Miryam belum memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Kamis (27/4/2017) besok KPK dijadwalkan kembali memanggil Miryam untuk yang ketiga kalinya. Namun Aga memastikan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan penyidik.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • KPK
  • korupsi
  • e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!