BERITA

Diduga Peras WNA Cina, 4 Pegawai Imigrasi Cilacap Ditangkap Tim Saber Pungli

""Pihak imigrasi, menganggap ini sebagai kegiatan bisnis berkedok wisata. Karena izinnya wisata,”"

Muhamad Ridlo Susanto

Diduga Peras WNA Cina, 4 Pegawai Imigrasi Cilacap Ditangkap Tim Saber Pungli
Ilustrasi: Kantor Imigrasi Cilacap

KBR, Kebumen– Tim Saber Pungli Kebumen, Jawa Tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Mereka  diduga memeras dua orang Warga Negara Asing (WNA) Cina, Rabu malam (12/4/2017).

Juru Bicara Kepolisian Resor Kebumen, Willy Budiyanto mengatakan keempat pegawai Imigrasi Cilacap tersebut ditangkap Tim Saber di Rumah Makan Candi Sari Karanganyar, Kebumen.  Willy mengungkap, pada awalnya Tim Saber Pungli Kebumen menerima informasi di  ada upaya pemerasan terhadap WNA Cina yang tengah membeli biji jenitri (biji di antaranya untuk tasbih) di Kebumen. Petugas Imigrasi menahan paspor  WNA Cina  karena menggunakan visa wisata saat membeli.

 

Petugas Imigrasi lantas meminta bertemu di rumah makan sekaligus Hotel Candi Sari Karanganyar. Saat bertemu itu lah, kata Willy, petugas imigrasi meminta tebusan paspor. WNA Cina itu kemudian memberikan uang sebesar Rp 64 juta.

 

Tim Saber yang sudah mengintai lantas menangkap enam pegawai imigrasi. Belakangan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua  lainnya hanya dijadikan saksi.

 

Keempat pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AF, RDG, MW, dan HR. Keempat orang ini adalah PNS di Kantor Imigrasi Cilacap. Sedangkan dua orang lainnya yang dijadikan saksi adalah S dan AW. S merupakan sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS. 

Keempat orang tersebut saat ini ditahan di Markas Polres Kebumen.


“Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa di Polres Kebumen, terkait dugaan perbuatan pidana (pemerasan) ya. Jadi pada hari Rabu malam kurang lebih sekira pukul 23.00 WIB di Rumah Makan Candisari.  Petugas Imigrasi tersebut pada awalnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa WNA yang ada di Kebumen,” jelas Willy Budiyanto saat dihubungi KBR, Jumat siang (14/4/2017) 


Willy melanjutkan, "Jadi di Kebumen ini kan ada kegiatan WNA melakukan pembelian buah jenitri. Dari pihak imigrasi, menganggap ini sebagai kegiatan bisnis berkedok wisata. Karena izinnya wisata."

 

Lebih lanjut Willy mengemukakan, Tim Saber Pungli dalam OTT tersebut juga menyita uang senilai Rp 67.200.000. Uang tersebut disita dari para petugas kantor Imgrasi. Selain itu, disita pula berbagai barang bukti lainnya, seperti telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan WNA Cina tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Soal dugaan penyalahgunaan visa kunjungan WNA tersebut, Willy mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan keimigrasian.

 

Hingga berita ini diturunkan, KBR belum berhasil menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Kepolisian Resor Kebumen
  • Willy Budiyanto
  • saber pungli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!