HEADLINE

Batal Lapor Polisi, TNI Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers

Batal Lapor Polisi, TNI Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers


KBR, Jakarta - Markas Besar TNI (Mabes TNI) akan melaporkan media daring (online) Tirto.id ke Dewan Pers, pada Selasa, 25 April 2017 besok.

Laporan itu terkait tulisan investigasi wartawan asing Allan Nairn di media Tirto.id pada 19 April lalu, mengenai dugaan keterlibatan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam rencana makar terhadap pemerintahan Joko Widodo.


Juru bicara TNI Wuryanto mengatakan Mabes TNI sudah menyiapkan keberatan-keberatan yang akan disampaikan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tirto.id .


"Saya rencananya akan ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan-keberatan ini. Mungkin pada Selasa siang," kat Wuryanto saat dihubungi KBR, Senin (24/4/2017). "Sekarang sedang disiapkan oleh Kepala Bagian Pembinaan Hukum TNI."


Laporan ke Dewan Pers itu, kata Wuryanto, sesuai instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang tidak ingin kasus itu menjadi polemik di masyarakat. Wuryanto mengatakan TNI batal melaporkan Tirto.id ke polisi.


"Ini sesuai instruksi Panglima kemarin..., itu masalah kecil sekali," kata Wuryanto.


Sebelumnya, TNI berencana melaporkan Tirto.id ke Mabes Polri, karena mempublikasikan hasil investigasi wartawan asing Allan Nairn tentang upaya makar terhadap pemerintahan Joko Widodo.


Publikasi Tirto.id itu merupakan terjemahan dari versi bahasa Inggris yang diterbitkan sebelumnya di media online The Intercept. Media ini sebelumnya dikenal dengan publikasi dokumen-dokumen pemerintah Amerika Serikat yang dibocorkan bekas pegawai Badan Pertahanan Nasional Amerika Serikat (NSA) Edward Snowden.


Dalam laporan Tirto.id yang dipersoalkan TNI, Allan Nairn menyebut ada keterlibatan TNI dalam upaya makar dengan membonceng gerakan aksi antipenistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


Allan juga menulis pengakuan dari bekas perwira TNI Kivlan Zein, bahwa upaya makar itu mendapat restu dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Allan juga menyebut ada sejumlah perwira TNI aktif maupun pensiunan TNI yang mendukung upaya makar itu, dengan dalih mengamankan NKRI dari gerakan Komunis Gaya Baru (KGB).


Namun, Dewan Pers menyarankan TNI agar melaporkan ke lembaganya ketimbang ke polisi jika merasa keberatan dengan isi laporan media tersebut tentang upaya makar. Mekanisme pelaporan ke Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hoax
  • Mabes TNI
  • Tirto.id
  • Allan Nairn
  • kudeta
  • dugaan makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!