DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Upaya Pencegahan TKI Non Prosedural

[Advertorial] Upaya Pencegahan TKI Non Prosedural

KBR, Jakarta – Senin, 3 Maret 2017, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengadakan sosialisasi terkait upaya pemerintah dalam pencegahan TKI non prosedural. Sosialisasi yang diadakan di ruang pertemuan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI menekankan bahwa pemerintah berkomitmen tinggi dalam menghadirkan perlindungan kepada TKI. Komitmen pemerintah ini tidak hanya untuk para pekerja migran, tetapi perlindungan terhadap keluarganya juga.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindarno menjelaskan bahwa lapangan pekerjaan dan daya tarik gaji di negara tetangga masih menjadi alasan utama mengapa TKI memilih bekerja di luar negeri. Dengan berbagai prosedur yang memberatkan para calon migran, jalur ilegal pun dipilih. Jalur ilegal banyak bermunculan akibat kurangnya informasi layanan kerja ke luar negeri, terbatasnya akses informasi ke pasar kerja, dan yang paling utama adalah praktik percaloan.


Soes pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga untuk mengemban beberapa hal, seperti pertukaran informasi, kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi, sosialisasi atau publikasi, verifikasi dan validasi dokumen, patroli di wilayah perbatasan laut dan darat, pengawasan keberangkatan TKI non prosedural, penanganan tindak lanjut atas temuan kasus/permasalahan, penegakan hukum, dan pembentukan satuan tugas bersama. Ia menekankan, kasus TKI non prosedural tidak akan pernah selesai, kecuali dengan ada koordinasi yang sinergis antar bagian.


Bedasarkan komitmen yang dipegang pemerintah, di tahun 2016 telah dibentuk 11 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Pada tahun 2017, akan kembali dibentuk 10 LTSA di lokasi kantong TKI. Pemerintah berharap, bahwa produktifitas di dalam negeri harus dikembangkan dan mensejahterakan rakyat di sekitarnya. Apabila hendak menjadi TKI di luar negeri, ikutilah prosedur yang ada tanpa mengambil jalur ilegal apalagi percaloan, karena pemerintah menjamin adanya layanan yang ramah TKI bahkan kesejahteraan saat bekerja di luar negeri.


Editor: Paul M Nuh

  • depnaker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!