HEADLINE

PSHK: KPK Harus Usut Tuntas Mafia Peradilan

"Birokrasi di MA menjadi salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif. Ini membuat MA rentan terjadi tidak pidana korupsi."

PSHK: KPK Harus Usut Tuntas Mafia Peradilan
Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Penangkapan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan dicegahnya Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menunjukan reformasi peradilan belum tuntas. Terlebih sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA, Andri Tristanto Sutrisno.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting mempertanyakan upaya reformasi lembaga tinggi peradilan ini. Menurutnya, birokrasi di MA menjadi salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif. Ini membuat MA rentan terjadi tidak pidana korupsi.

"MA perlu menonaktifkan pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus ini," ungkap Miko dalam siaran pers yang diterima KBR, Jumat, 22 April 2016.

Oleh sebab itu, Miko mendorong agar KPK serius membongkar jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung. Selain itu, MA pun harus terbuka dan mendukung pengusutan atas praktik mafia peradilan ini. "Cara pandang pengambil kebijakan selama ini yang mendomestifikasi permasalahan peradilan di Indonesia hanya tertuju kepada hakim an sich ternyata tidak tepat," ujarnya.


Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!