HEADLINE

PKS Pecat Fahri Hamzah Lantaran "Rada-rada Bloon"

PKS Pecat Fahri Hamzah Lantaran "Rada-rada Bloon"

KBR, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah dari keanggotan partai. Wakil Ketua DPR ini dipecat lantaran dianggap tidak mengikuti arahan partai yang mana menginstruksikan agar tidak membuat gaduh yang membuat citra negatif bagi Partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," tulis  Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan resmi PKS.

Dalam situs www.pks.or.id tertulis beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Terkait hal itu, Fahri sempat dipanggil pada 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Majelis Syuhro meminta Fahri untuk menyesuaikan diri dengan arah kebijakan partai. Saat itu, Fahri menerima masukan tersebut.

Namun, ia kemudian melontarkan kembali beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif seperti (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS. Lantas pada 23 Oktober 2015, Majelis Syuro pun kembali memanggil Fahri.

Setelah berkali-kali dingatkan sejak September 2015-Maret 2016, sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016 memutuskan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. Kemudian putusan tersebut diterima DPTP PKS. Selanjutnya, pada 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. 

  • PKS
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
  • presiden pks sohibul iman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!