HEADLINE

Kejagung Jebloskan Hartawan Buron BLBI ke Penjara Salemba

Kejagung Jebloskan Hartawan Buron BLBI ke Penjara Salemba

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan pencucian uang nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, dengan memenjarakannya ke LP Salemba. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 juli 2015, Hartawan divonis 14 tahun penjara dengan peradilan In Absentia.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, terpidana Hartawan sudah diterima Kejagung dari Bareskrim Polri siang tadi. Kejagung juga telah selesai memverifikasi terpidana tersebut.

"Sore ini juga Jaksa Eksekutor yaitu Kasipidum dari Kejari Jakarta Pusat dan jaksa eksekutornya akan segera membawa, mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad  di Kejaksaan Agung, Jumat (22/04/2016).

Hartawan Aluwi merupakan eks Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas. Ia adalah salah satu terpidana penipuan dan penggelapan uang dari nasabah Bank Century. Hingga saat ini dua orang terpidana lainnya masih buron.

"Mereka adalah Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas) dan Anton Tantular (pemegang saham)? yang sama-sama divonis 14 tahun penjara," ujar Rachmad.


Editor: Rony Sitanggang

  • Hartawan Aluwi
  • Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum)
  • Noor Rachmad
  • penjara salemba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!