BERITA

Di Kawasan Lampung Ini, Illegal Logging Dianggap Biasa

"Polisi bongkar kasus ini setelah penangkapan pada Februari lalu"

Di Kawasan Lampung Ini, Illegal Logging Dianggap Biasa
Kayu sonokling hasil pembalakan liar di Register 19 Kabupaten Pesawaran kini dalam pengamanan Markas Korem 043/Gatam. (Foto: Eni Muslihah/ KBR)

KBR, Lampung- Aparat keamanan di Kawasan Register 19 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran berhasil  membongkar illegal logging. Kasi Intel Korem 043/Gatam Edwin Gunawan pada Selasa (19/4) mengatakan lebih dari tiga tahun masyarakat di kawasan itu melakukan hal tersebut, pada pohon jenis Sonokling. Katanya, pekerja yang mengangkut kayu dibayar sebesar Rp1 juta per kubiknya. Sedangkan harga kayu itu sendiri Rp3 juta per kubik.

Ujarnya ini merupakan pengembangan kasus penangkapan kayu yang sama pada bulan Februari lalu.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi Februari lalu, ternyata di halaman depan rumah masyarakat sudah banyak tumpukan kayu yang disamarkan dengan ditutupi dedaunan itu bentuknya sudah bagus,"

Lebih lanjut, ia mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa penebangan dilakukan atas perintah aparat desa setempat.

Kayu hasil penebangan liar itu rencananya akan didistribusikan ke Yogyakarta untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan furniture dan lantai. Minimnya personel dan alat angkut, dalam penungkapan kasus tersebut TNI mengamankan 10 kubik kayu sebagai bahan bukti. Sisanya masih berada di lokasi.

Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan untuk ditindak lanjuti. 

Editor: Dimas Rizky 

  • illegal logging

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!