HEADLINE

Tak Teken Draf UU MD3, Ini Alasan Jokowi

Tak Teken  Draf UU  MD3, Ini Alasan Jokowi

KBR, Serang- Presiden Joko Widodo memilih membiarkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), berlaku otomatis  tanpa menandatangani maupun  berupaya membatalkannya. Jokowi mengklaim, sikapnya itu untuk menjawab keresahan masyarakat yang khawatir DPR menjadi lembaga superbody jika UU MD3 berlaku.

Jokowi beralasan   tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), karena  lebih rumit ketimbang menjalani uji materi di MK.

"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Sudah. Kenapa tidak saya tanda tangani ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat. (Akan menerbitkan Perppu?) Diuji materi dululah coba, ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK, diuji materi saya kira mekanismenya itu seperti itu. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada enggak mengerti?" Kata Jokowi di Serang, Rabu (14/03/2018).


Jokowi mengatakan, sudah banyak kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MK, misalnya Partai Solidaritas Indonesia, meski UU MD3 belum berlaku. Menurutnya, mekanisme uji materi di MK tersebut menjadi cara terbaik membatalkan UU MD3, ketimbang menerbitkan Perppu. Namun, Jokowi juga membuka peluang menerbitkan Perppu, jika putusan MK tak sesuai harapan masyarakat.


Jokowi berujar, dia memahami sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU MD3 bersama DPR, yang tak melaporkan perkembangan lobi di Parlemen. Jokowi berkata, saat itu memang banyak permintaan pasal-pasal baru oleh DPR, dan Yasonna mampu memangkas lebih dari 75 persen yang diajukan, meski tetap meloloskan pasal kontroversial seperti penghinaan pada DPR.

red


Bekas Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru. Kendati nantinya DPR tidak menerima Perppu itu, menurut Mahfud, DPR dan pemerintah tetap harus membuat undang-undang baru untuk mencabut perppu yang sudah diterbitkan.


"Seumpama itu terjadi, kalau DPR tidak dapat menerima perppu, maka perppu itu harus dicabut lagi melalui undang-undang. Bukan langsung undang-undang lama yang berlaku lagi. Buat undang-undang baru untuk mencabut Perppu itu dan segala akibat hukum yang timbul," kata Mahfud saat dihubungi KBR, Rabu(14/3).


Mahfud dan tiga pakar hukum lainnya pernah dipanggil ke Istana untuk dimintai pertimbangan. Menurut Mahfud, ketika itu ia memberikan tiga opsi kepada Jokowi. Pertama, presiden tidak perlu menandatangani dan menyerahkan nasib selanjutnya kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK.


Selain itu, presiden juga bisa mendatangani lalu mengeluarkan Perppu untuk menganulirnya. Terakhir, presiden bisa mendatangani lalu memerintahkan Menkumham segera merevisinya.


Dia menilai opsi penerbitan perppu  tetap mungkin dilakukan. Menurut Mahfud, tinggal bagaimana kelihaian pemerintah melobi DPR agar mau mengesahkan perppu itu menjadi undang-undang. DPR menurut Mahfud juga tak bisa memprotes sifat 'kegentingan memaksa' yang mendasari penerbitan perppu.


"Kegentingan memaksa tidak ada kriterianya sejak dulu sampai sekarang. Karena ada atau tidak ada kegentingan memaksa itu terserah presiden. Di ilmu konstitusi, itu hak subjektif presiden."

Jemput Paksa

Kepolisian Republik Indonesia siap menjalankan aturan jemput paksa, yang tercantum dalam pasal di Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Penjemputan paksa itu ditujukan bagi siapapun yang menolak pemanggilan DPR.

Juru Bicara Polri Setyo Wasisto mengungkapkan, Kapolri Tito Karnavian akan mengeluarkan Peraturan Kapolri sebagai turunan dari UU MD3. Perkap tersebut untuk merinci prosedur penjemputan paksa pihak yang dipanggil DPR. Pasalnya, dalam Kitab Undan-undang Hukum Acara Pidana, polisi tidak bisa menjemput paksa orang dipanggil DPR.


"Polri bukan pembuat undang-undang, itu perlu disadari dulu. Oleh sebab itu, ketika UU ini berlaku maka polri wajib melaksanakannya dan kami akan menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Kapolri untuk penjabarannya," kata Setyo di Gedung DPR usai rapat kerja dengan Komisi Hukum, Rabu (14/3).


DPR membuat aturan mengenai jemput paksa pada pasal 73 UU MD3. Dalam pasal itu, polisi wajib membantu menjemput paksa pihak yang dipanggil DPR. Aturan tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2018.


Sebelum DPR membuat aturan mengenai jemput paksa itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menolak panggilan DPR. KPK merasa tidak punya kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut.


DPR pernah meminta Kapolri menjemput paksa orang-orang yang menolak panggilan DPR. Tetapi, Kapolri Tito Karnavian enggan memenuhi permintaan tersebut karena tidak ada aturannya.

Editor: Rony Sitanggang 

  • uji materi UU MD3
  • Presiden Jokowi
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!