HEADLINE

OTT PN Tangerang, 4 Orang jadi Tersangka

""Diduga penerima, satu adalah WWN yaitu hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang. Kemudian TA, panitera pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang. ""

OTT PN Tangerang, 4 Orang jadi Tersangka
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan empat tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri   Tangerang, Banten. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pemberian   uang  terkait kasus perdata. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga penerima, satu adalah WWN yaitu hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang. Kemudian TA, panitera pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang. Diduga sebagai pemberi AGS dan HMS selaku advokat," terang Basaria Panjaitan di  KPK Jakarta, Selasa (13/3/18).

Operasi tangkap tangan KPK digelar pada   Senin (12/03). KPK menangkap  7 orang dari PN Tangerang. Antara lain WWN yang merupakan hakim PN kelas IA Khusus Tangerang. Kemudian TA yang merupakan panitera pengganti  , serta AGS dan HMS yang merupakan advokat. Sementara 3 orang lainnya adalah PNS.


WWN dan TA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian AGS dan HMS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sebelumnya KPK menerima  komunikasi dan pertemuan antara TA (panitera pengganti) dengan AGS yang merupakan advokat terkait putusan atas perkara yang di sidangkan di PN Tangerang. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Februari. Namun karena panitera pengganti sedang umroh, sidang putusan ditunda 8 Maret 2018.


TA diduga menyampaikan informasi pada AGS tentang rencana putusan yang isinya 'menolak gugatan'.

Kemudian pada 7 Maret, AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada TA.


Uang tersebut oleh TA diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Karena dianggap  kurang dan akhirnya disepakati ditambah  menjadi 30 juta rupiah. Kekurangan 22,5 juta rupiah akan diberikan menyusul.


Hingga 8 Maret, AGS belum menyerahkan sisa kekurangan uang dan sidang pembacaan putusan kembali ditunda, dengan alasan anggota majelis halim sedang bertugas di luar kantor. Jadwal mundur Selasa, 13 Maret.


Pada  12 Maret, AGS membawa uang 22,5 juta rupiah yang dimasukkan ke dalam amplop putih dari kantornya di daerah Kebon Jeruk Jaksel ke PN Tangerang. Tiba di PN sekitar pukul 16.15 WIB, AGS langsung menyerahkan uang tersebut kepada TA. Setelah penyerahan uang, Tim OTT KPK kemudian mengangkap AGS di parkiran PN Tangerang.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT PN Tangerang
  • Basaria Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!