BERITA

Jaksa KPK Sebut Korupsi e-KTP Libatkan Pelbagai Pihak di Luar Negeri

Jaksa KPK Sebut Korupsi e-KTP Libatkan Pelbagai Pihak di Luar Negeri

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto dilakukan hingga ke luar negeri. Kejahatan terstruktur dan sistematis ini disebut menyeret pelbagai pihak dari sejumlah negara. 

Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018)

Atas proses pengusutan itu, Jaksa KPK menyampaikan ucapan terima kasih ke semua pihak di luar negeri yang membantu KPK menangani perkara ini. Kata dia, kasus ini merupakan peringatan terhadap siapapun bahwa, tak ada tempat bagi pelaku untuk bersembunyi ataupun menyamarkan hasil kejahatan sekalipun itu di luar negeri.

"Kerjasama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi juga menjadi pesan bagi semua pelaku. Karena itu you can run but you can't hide," kata Irene.

Baca juga:

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat tuntutan Setya Novanto surat tuntutan setebal 2.415 halaman. Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa KPK melampirkan 265 surat sebagai barang bukti, 122 transaksi elektronik sebagai alat bukti petunjuk, dan 7.272 alat bukti.

Jaksa KPK menilai politikus Golkar itu menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Perbuatan Novanto itu mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek hampir Rp5,9 triliun.




Editor: Nurika Manan

  • korupsi e-KTP
  • Setya Novanto
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!