BERITA

Calon Kepala Daerah Tersangka, KPU: Solusinya Tetap Perppu atau Revisi UU Pilkada

Calon Kepala Daerah Tersangka, KPU: Solusinya Tetap Perppu atau Revisi UU Pilkada

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah takkan merevisi Undang-undang Pilkada ataupun menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperjelas status calon kepala daerah yang terjerat perkara korupsi. Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Kami serahkan pada KPU. Tetapi kami tidak punya inisiatif untuk Perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah undang-undang, karena putusan MK juga sudah jelas," tutur Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Senin (26/3/2018).

Dia beralasan, penerbitan Perppu atau revisi UU Pilkada sangat rumit sehingga tak bisa rampung dalam satu atau dua tahun. Penerbitan Perppu misalnya, kata dia, harus mengantongi persetujuan DPR sehingga prosesnya diperkirakan bakal lama.

Sementara revisi UU Pilkada, menurutnya perlu tahapan panjang seperti melalui kajian akademis. Karena itu Tjahjo pun menyarankan agar KPU mengaturnya melalui Peraturan KPU jika menganggap UU Pilkada tak rinci menjelaskan status calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_kasus___kpk_usulkan_jokowi_terbitkan_perppu/95370.html">Peserta Pilkada Terjerat Kasus, KPK Usulkan Penerbitan Perppu</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/pemerintah_beberkan_alasan_keberatan_terbitkan_perppu_pilkada/95392.html">Pemerintah Beberkan Alasan Keberatan Terbitkan Perppu Pilkada</a>&nbsp;</b><br>
    

"Saya kira, kalau toh ini menjadi bahan pertimbangan yang mendesak, silakan KPU menerbitkan PKPU. Sekarang ini aturannya, calon itu sepanjang tidak meninggal atau berkekuatan hukum tetap, dia jalan terus."

Namun menurut Tjahjo, selama ini tidak ada dasar hukum untuk membatalkan pelantikan calon yang menang sekalipun berstatus tersangka, kecuali telah berkekuatan hukum tetap atau mati.


PKPU Lemah

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tak mengatur penggantian terhadap calon peserta Pilkada yang berstatus tersangka atau terdakwa. Pasal 7 mengenai persyaratan calon kepala daerah membolehkan tersangka ataupun terdakwa kasus hukum mengikuti Pilkada.

Sementara, Pasal 163 dan 164 undang-undang tersebut menyatakan, proses hukum tak menggugurkan pelantikan kepala daerah yang memenangi Pilkada. Pemberhentian lantas penggantian hanya berlaku setelah calon kepala daerah menjadi terpidana. 

Atas dasar itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, usulan Mendagri agar lembaganya menerbitkan Perppu dianggap tak masuk akal. KPU kata dia, tak bisa menerbitkan peraturan untuk mendiskualifikasi atau mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Sebab, hal tersebut tak diatur dalam UU Pilkada.

Sedangkan, lanjut Ilham, PKPU harus menginduk pada undang-undang di atasnya.

"Yang namanya PKPU itu mengacu ke peraturan perundang-undangan. Kalau kami, ya undang-undangnya diubah atau dibuat Perppu. Kalau kami yang mengubah undang-undang, norma mana yang kami pakai," jelas Ilham saat dihubungi KBR, Senin (26/3/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_perkara__alasan_polisi_dan_kejaksaan__tunda_kasus/95376.html">KPK Tetap Lanjutkan Kasus Peserta Pilkada, Polisi dan Kejaksaan Pilih Tunda</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kpk_tetapkan_cagub_malut_tersangka_korupsi_pengadaan_lahan_bandara/95399.html">Cagub Malut Jadi Tersangka Korupsi</a>&nbsp;</b><br>
    

Jika dipaksakan menggunakan PKPU, Ilham khawatir ke depannya ketentuan itu justru akan rawan digugat. Apalagi jika ada calon kepala daerah yang merasa dirugikan.

Alternatif lain, menurut Ilham, justru melalui uji materi. Apabila pemerintah enggan merevisi UU Pilkada, maka dia menyarankan masyarakat untuk menggugat ketentuan itu ke Mahkamah Konstitusi.

Jelang helatan Pilkada Serentak 2018 ini, sejumlah calon kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sane.

Yang terbaru, pada pertengahan Maret 2018 KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula. Bersama Ketua DPRD, ia diduga melakukan pengadaan lahan fiktif. Saat itu Ahmad menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. 




Editor: Nurika Manan

  • PKPU
  • KPU
  • Mendagri
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!