BERITA

Uji Publik KLHS Teluk Jakarta, Kalangan Penolak Reklamasi Tak Hadir dan Tak Diundang

"Selain Muslim Muin, ada pula pendiri RUJAK Center Marco Kusumawijaya dan ahli Oseanografi IPB Alan Koropitan. Seperti halnya Muslim, Marco dan Alan juga tidak hadir dalam uji publik."

Uji Publik KLHS Teluk Jakarta, Kalangan Penolak Reklamasi Tak Hadir dan Tak Diundang
Ilustrasi Teluk Jakarta. (Foto: bappedajakarta.go.id)


KBR, Jakarta – Ahli hidrologi dari Institut Teknologi Bandung ITB Muslim Muin kecewa dengan cara pemerintah Provinsi DKI mengundang perwakilan masyarakat untuk menghadiri kegiatan uji publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura.

KLHS Pantura merupakan hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Di dalamnya termasuk pembuatan tanggul laut raksasa (giant sea wall).


Muslim Muin mengatakan undangan itu tidak masuk akal, karena acara uji publik digelar hari Jumat (10/3/2017) pagi, sementara ia baru terima undangan pada Kamis (9/3/2017) malam. Padahal, hari ini ia ada kegiatan dengan Kemenko Maritim di Depok Jawa Barat.


Muslim Muin merupakan Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB, yang selama ini menentang keras ide Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (NCICD) serta tanggul laut raksasa di Teluk Jakarta.


Baca juga:


"Kalau saya disuruh datang pagi ini, diundang semalam, masuk akal tidak?" kata Muslim Muin kepada KBR, Jumat (10/3/2017) sore.


"Saya akademisi, saya nggak mau berpolitik. Memang kalau diundang dengan sopan dan waktunya tepat, kami datang. Tetapi kalau mengundangnya seperti itu, ya pasti tidak bisa datang lah," kata Muslim.


Muslim mengatakan ia masih bersedia dimintai masukan jika keahliannya masih dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, dia tetap mengritik cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengundang para ahli.


"Saya tidak memusuhi siapa-siapa. Kalau pemerintah masih perlu ya silakan," tambah Muslim.


Selain Muslim Muin, ada pula pendiri RUJAK Center for Urban Studies Marco Kusumawijaya dan ahli Oseanografi IPB Alan Koropitan. Seperti halnya Muslim, Marco dan Alan juga tidak hadir dalam uji publik karena berada di luar kota.


Perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) selaku pendamping nelayan juga tidak diundang. Ketua Divisi Advokasi KNTI Marthin Hadiwinata menyatakan tidak menerima undangan itu.


"Kami cek di email kami dan ketua lama kami, kami tanyakan, tidak ada," kata Marthin.


Marthin menambahkan, seharusnya bahan KLHS Pantura juga sudah diberikan sebelum uji publik digelar. Hal itu agar para pihak bisa mengkajinya terlebih dahulu.


"Jadi undangan itu minimal dua minggu sebelumnya, kemudian bahannya disebarkan mungkin satu bulan sebelumnya," kata Marthin.


Dengan alasan itu, Marthin mengatakan KNTI menolak keabsahan uji publik tersebut. Kelompok nelayan hanya diwakili oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Koperasi Mina Jaya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KLHS Pantura Jakarta
  • Pemprov DKI Jakarta
  • reklamasi Teluk Jakarta
  • uji publik KLHS Pantura
  • KLHS Reklamasi Teluk Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!