BERITA

Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota KPU, DPR Bantah Sandera Proses

Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota KPU, DPR Bantah Sandera Proses


KBR, Jakarta- DPR membantah   sengaja menyandera proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Wakil Ketua DPR  Fadli Zon mengatakan, penundaan karena ada beberapa masalah teknis yang harus dikonsultasikan dengan pemerintah.

"Persoalannya agak spesifik waktu yang berhimpitan dengan pembahasan RUU Pemilu. Jadi kalau ditetapkan seperti ini bagaimana kalau yang berkembang di RUU itu KPU-nya jumlahnya lebih banyak dari sekarang? Apa akan diulang kembali? Kan tidak mungkin. Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat," ujar Fadli di Gedung DPR, Kamis(23/3).


Tim Pansel  sudah mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke Presiden. Setelah itu, Presiden telah menyurati DPR untuk segera memproses seleksi tersebut. Surpres yang dikirimkan telah dibacakan di rapat paripurna Selasa(14/3) lalu. Namun hingga saat ini Komisi II masih enggan memprosesnya. Pasalnya dalam proses pembahasan RUU Pemilu tengah mencuat wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu.


Fadli mengatakan usulan tersebut wajar karena penyelenggaraan pemilu  direncanakan serentak antara pemilihan legislatif dan presiden. Dia melihat ini akan menambah berat beban komisioner kedua lembaga tersebut sehingga perlu ada penambahan jumlah komisioner.


"Mungkin akan berubah karena keperluannya berbeda. Kalau yang lalu hanya legislatif dan presiden dipisah, sekarang serentak jadi perlu jumlah lebih besar." Ujarnya.


Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden. Masa jabatan komisioner periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017. Penundaan ini otomatis berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan di tubuh KPU dan Bawaslu.


Fadli meminta agar pemerintah bisa menunggu hingga RUU Pemilu selesai dibahas. Sambil menunggu, dia menyarankan agar pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk mencegah kekosongan jabatan tersebut.


"Bila diperlukan payung hukum Perppu atau apa yang lain atau cukup sekedar jabatan Plt kan toh tidak ambil kebijakan strategis."

Anggota KPU dari Parpol

Anggota KPU berlatar belakang partai politik dinilai akan  mempengaruhi independensi KPU. Menurut Wakil Ketua DPR B  Fadli Zon, kecil kemungkinan masyarakat bisa menerima jika lembaga penyelenggara pemilu kembali diisi perwakilan partai politik seperti tahun 1999.

"Saya kira memang zamannya berubah ya sudah agak berbeda, mungkin untuk parpol tak akan seperti waktu itu karena itu kan awal era reformasi jadi kita tak bisa sepenuhnya seperti itu dan pembicaraannya pasti akan alot dan panjang," jelas Fadli,  Kamis (23/3).


Dia mengatakan secara sepintas komposisi tersebut bisa memperketat pengawasan dan meminimalisir kecurangan. Namun dia pesimistis praktiknya akan semulus itu. Menurut Fadli, usulan itu masih perlu kajian mendalam.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat bahwa jika KPU diisi dengan orang-orang partai politik akan bisa mengurangi potensi kecurangan pada penyelenggaraan pemilu. Sebab, seluruh partai politik bisa semakin ketat mengawasi satu sama lain.


"Lebih baik semua saja orang partai di situ. Kalau curang kan mereka saling mengawasi. Bagaimana mau netral orang itu ngatur orang partai juga kok. Kan KPU tidak ngatur urusan lain. Dia kan ngatur partainya aja. Jadi menurut saya itu malah lebih safe. Supaya partai ini jangan bersengketa ga usah terlalu ramai sampai ke MK segala. Selesaikan aja di situ," kata Fadli.


Usulan ini pernah muncul pada  2010. Ketika itu ada 7 partai politik yang mendukung agar kadernya bisa duduk di kursi jabatan KPU dan Bawaslu. Ketujuh partai tersebut adalah PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Golkar, PKS, dan Hanura.


Usulan ini kembali mencuat pasca kepulangan pansus pemilu dari kunjungan kerjanya ke Jerman dan Meksiko. Di Jerman mereka melihat bahwa KPU Jerman diisi oleh anggota-anggota partai politik. Beberapa fraksi seperti Nasdem dan Gerindra telah mulai menyuarakan penolakannya terhadap usulan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • seleksi anggota kpu 2017
  • Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!