BERITA

Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP, Ringankan Terdakwa

Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP, Ringankan Terdakwa

KBR, Jakarta- Pengacara terdakwa dugaan korupsi KTP elektronik  Irman dan Sugiharto, menilai penetapan Andi Narogong sebagai tersangka akan meringankan kliennya. Irman dan Sugiharto adalah pejabat Kemendagri yang didakwa terlibat korupsi e-KTP.

Dalam balasan tertulis kepada KBR, Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo,   menyatakan tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk dibagikan kepada anggota DPR saat itu. Sumber uang itu menjadi penting mengingat saat itu proyek e-KTP masih dalam proses penganggaran. Namun kata dia, sumber uang itu bukanlah dari Kementerian Dalam Negeri dan dua kliennya.


Irman dan Sugiharto telah menjalani sidang perdana 9 Maret lalu. Keduanya   didakwa menerima 60 miliar. KPK menyebut dua terdakwa itu melakukan korupsi bersama 5 orang lainnya. Yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di  Kemendagri, ketua panitia pengadaan barang Ditjen Dukcapil 2011 Drajat Wisnu Setyawan, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.


Dua nama lain yang turut disebut adalah Ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, serta  Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar.


Penetapan tersangka Andi Narogong dalam perkara korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) diyakini akan memudahkan KPK menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, dalam proyek KTP elektronik, Andi ditengarai berperan menyimpan dana dan mengalirkannya ke pihak-pihak terkait.


Selain itu Boyamin juga mengatakan, pasca menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka, KPK seharusnya menetapkan tersangka lain, yang ada di halaman pertama surat dakwaan. Salah satu orang yang disebut di halaman pertama yakni Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.


"Kan di dakwaannya juga sudah disebutkan. Dua orang itu (Irman dan Sugiharto) didakwa bersama-sama dengan orang-orang yang disebutkan di halaman pertama. Dengan status tersangka terhadap Andi Narogong ini, KPK akan lebih mudah menelisik seluruh keuangan yang dimiliki Andi. Aliran dananya bahkan ditengarai ada juga yang sampai disimpan di luar negeri," ujar dia.


Sebelumnya KPK menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011-2013. Penyidik antirasuah itu juga telah menangkap Andi di wilayah Jakarta Selatan, pada kemarin siang.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Andi Narogong merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana mega proyek pengadaan KTP elektronik. Kata dia, Andi Narogong diduga bekerja sama dengan kedua terdakwa lainnya melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

"Tersangka AA bersama sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Irman selaku Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat jenderal pendudukan dan catatan sipil Kemendagri diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 2012 pada Kemendagri," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan Jakarta.


Kata dia, Andi Narogong berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam mega proyek KTP elektronik pada kurun waktu tersebut. Selain itu kata dia, orang dekat Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto itu Mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan.


"Dia Dalam proses penganggaran turut serta melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait pembahasan proses penganggaran E-KTP. Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar Komisi II dan pejabat Kemendagri kemudian dalam proses pengadaan yang bersangkutan berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di kementerian dalam Negeri," ucapnya.


Dia menambahkan,  penyidik KPK menggeledah tiga tempat di daerah Cibubur terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci soal tempat apa itu dan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.


"Sebagai penegak hukum KPK akan fokus pada proses hukum. Hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung perkembangan Pangajaran akan disampaikan berikutnya pada publik," tambahnya, Kamis (24/03).

Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka e-ktp andi agustinus narogong
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!