BERITA

Tak Manfaatkan Tax Amnesty, Penunggak Pajak di NTB Dikirim Ke Nusakambangan

""Sebetulnya wajib pajak itu kalau mau ikut TA itu tidak perlu membayar sebanyak 4,3 miliar, cukup bayar pokoknya Rp 2,9 miliar saja.""

Zaenudin Syafari

Tak Manfaatkan Tax Amnesty, Penunggak Pajak di NTB Dikirim Ke Nusakambangan
Ilustrasi: Patroli di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (Foto: Antara)


KBR, Mataram- Seorang wajib pajak dengan inisial RS di Dompu dikirim ke Lapas Kelas I Batu, Nusa Kambangan lantaran menunggak pajak senilai Rp 4,3 miliar. RS terkena sandera badan (gijzeling) oleh KPP Pratama Raba Bima sejak tahun lalu. Bahkan selama masa pengampunan pajak diberlakukan, penanggung pajak tersebut tidak pernah mau  melunasi pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Suparno  mengatakan, ada beberapa pertimbangan DJP Nusa Tenggara memindah lokasi penyanderaan dari Lapas Mataram ke Nusa Kambangan. Salah satunya karena pengacara, keluarga maupun sahabat RS dengan leluasa mengunjungi yang bersangkutan, meski tanpa surat izin kunjungan dari otoritas pajak. Selain itu, RS diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Bahwa secara ketetapan ya SKT (Surat Keterangan terdaftar) dan STP (Surat Taguhan Pajak) yang terbit sampai dengan saat ini yaitu 4,3 miliar. 4,3 miliar itu bukan angka yang kecil untuk NTB, kalau uang bisa masuk ke kas negara, itu berapa jalan yang kita bisa bangun, berapa gedung dan ruang kelas yang kita bisa perbaiki. Sebetulnya wajib pajak itu kalau mau ikut TA (tax amnesty) itu tidak perlu membayar sebanyak 4,3 miliar, cukup bayar pokoknya Rp 2,9 miliar saja. Sanksinya Rp 1,4 miliar itu akan dihapus sesuai ketentuan Undang-Undang” kata Suparno Selasa (21/03).


Menurut Suparno, Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak juga telah menyetujui pemindahan penanggung pajak tersebut dalam rangka percepatan pencairan utang pajaknya. Selain itu, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak lainnya.  RS   adalah seorang pengusaha pupuk di Dompu yang tidak pernah melaporkan usahanya kepada otoritas pajak.



Penyanderaan badan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Ditjen Pajak jika penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk melunasinya. Selain RS terdapat lebih dari 10 wajib pajak di NTB yang berpotensi dilakukan penyanderaan badan lantaran terindikasi penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.

Editor: Rony Sitanggang

  • sandera atau gijzeling
  • Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara
  • Suparno
  • tax amnesty

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!