HEADLINE

Sidang Korupsi E-KTP, Nama-nama yang Disebut Jaksa Terima Miliaran Rupiah

Sidang Korupsi E-KTP, Nama-nama  yang Disebut Jaksa Terima  Miliaran Rupiah


KBR, Jakarta- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-ktp) digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, membeberkan peran dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto yang disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Kata dia uang hasil korupsi dibagi-bagi ke banyak pihak mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta oleh kedua terdakwa.


Mereka di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Ketua DPR Marzuki Ali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya. Kata dia besaran uang yang diberikan bervariasi dengan nominal paling sedikit 20 miliar rupiah.


"Bahwa sebagai uang diberikan para terdakwa kepada Miriam S Haryani tersebut di atas, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap dengan perincian sebagai berikut, empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Haeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Efendi masing-masing sejumlah 25 ribu USD. Lalu 9 orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 14 ribu USD termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi, 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 8 ribu USD," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/03).


Selain itu kata jaksa, ada peran Ketua DPR Setya Novanto di balik pengadaan mega korupsi e-KTP.


Kasus ini berawal sejak DPR mulai membahas RAPBN tahun anggaran 2011 pada bulan Juli hingga bulan Agustus tahun 2010. Sejak itu anggaran proyek e-KTP juga mulai dibahas.


Saat itu kata dia, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mengurusi proyek e-KTP mulai lebih intens bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pembahasan anggaran itu pun mencapai kesepakatan dengan menggunakan uang negara sebesar 5,9 triliun rupiah.


"Bahwa setelah rencana pengadaan KTP Elektronik untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Gamawan Fauzi, terdakwa satu dan Diah Anggraeni, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut," ucapnya.


Sebelum persidangan dimulai tadi, tampak beberapa orang politisi hadir didalam ruangan persidangan, salah satunya ialah Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.  PN Jakarta Pusat menyiapkan beberapa pengeras suara dan layar LCD di luar ruangan persidangan. Hal itu dilakukan karena membludaknya pengunjung persidangan tersebut.

Berikut nama-nama  yang disebut jaksa KPK diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

  11. Arief Wibowo USD 108 ribu

  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

  15. Mustoko Weni USD 408 ribu

  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

  17. Taufik Effendi USD 103 ribu

  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

  20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

  25. Ade Komarudin USD 100 ribu

  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892

  30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu

  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36 


Editor: Rony Sitanggang

  • Jaksa Penuntut Umum KPK
  • Irene Putri

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Protester7 years ago

    Lho, nama Ahok manaaa??? Nama Ahok kok gak ada?? Harusnya kan ada

  • Byou7 years ago

    Miris .....kita rakyat jelata bagaikan keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya....sampai kapan..korupsi dan nepotisme bisa hengkang dari negeri kita...