BERITA

Sidang Korupsi E-KTP, Bekas Mendagri Bantah Usulkan Proyek

Sidang Korupsi E-KTP, Bekas Mendagri Bantah Usulkan Proyek


KBR, Jakarta- Bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP) sudah diprogramkan dua tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Kata dia, proyek e-KTP adalah amanat undang-undang yang menurutnya menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Gamawan mengatakan sempat memenuhi undangan DPR untuk membahas sumber anggaran e-KTP.

"19 hari setelah saya dilantik, saya diundang DPR untuk dengar pendapat. Lalu dalam pembahasan bukan hanya KTP, tapi ada persoalan lain. Rapat kerja dengan komisi 2. Terkait KTP, DPR minta supaya dianggarkan dengan APBN murni. Karena saya baca dokumen ada PHLN (Pinjaman atau Hibah Luar Negeri). Berdasar itu. Saya juga baca di bulan Oktober November, menteri sebelumnya mengajukan seperti itu. Berdasar surat menteri sebelumnya, dan permintaan DPR, saya laporkan ke Presiden," ujarnya saat menjadi saksi  persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/03).


Gamawan mengklaim  tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan bekas politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait membicarakan masalah tersebut. Selain itu, dia juga mengaku tidak mengenal bekas politisi Partai demokrat, Muhammad Nasaruddin sampai akhirnya dia menjadi tersangka kasus korupsi dan ramai diberitakan oleh media.


"(Pertemuan) Gak ada, gak pernah. Dengan pak Anas dan pak Setnov gak pernah ketemu dan membicarakan sama sekali (proyek E-KTP). Kalau Nazarudin Iya sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka aja ada masalah," ucapnya.


Di  persidangan dia juga mengatakan bahwa kalau bisa proyek ini jangan dibawah Kementerian yang dipimpinnya. Alasannya   proyek ini terlalu besar dan takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam proses penyelesaiannya.


Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa KPK mengungkap 3 anggota DPR dan seorang pengusaha telah membikin rancangan pembagian uang proyek e-KTP. Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, sedangkan pengusaha itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Berikut kesepakatan antara Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK:


a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek

b. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:

  • Beberapa pejabat Kemdagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000

  • Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000

  • Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000

  • Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000

  • Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000


Editor: Rony Sitanggang

  • eks mendagri gamawan fauzi
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!