BERITA

Sidang Amdal Pulau C dan D, Pemprov Jakarta Minta Perbaikan

""Langsung kita tagihkan. Mereka menyatakan 24 jam free guaranted. Kita minta itu dimasukkan juga di dokumen.""

Sidang Amdal Pulau C dan D, Pemprov Jakarta Minta Perbaikan
Pulau C dan D hasil reklamasi PT Kapuk naga Indah di teluk Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberi waktu dua minggu bagi PT Kapuk Naga Indah untuk melengkapi sederet catatan  terkait Amdal proyek reklamasi pulau C dan D. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Amdal baru yang diserahkan KNI sudah lebih menyeluruh ketimbang sebelumnya.

kata dia  ada beberapa masukan yang muncul pada saat sidang penilaian yang  wajib dimasukkan oleh  pengembang.

"Akan ada tahap perbaikan, pembahasan detail," kata Andono di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (30/3).


Sejumlah masukan menurut dia muncul dalam forum tersebut. Warga mempertanyakan kemungkinan mereka mengakses kawasan perairan di area pulau C dan D.


"Langsung kita tagihkan. Mereka menyatakan 24 jam free guaranted. Kita minta itu dimasukkan juga di dokumen."


Sejumlah janji juga ditawarkan KNI kepada warga Kamal Muara di antaranya menjadikan kawasan tersebut sebagai target kegiatan Corporate Social Responsibility(CSR) mereka. Menurut Andono, warga menyambut baik usulan tersebut.


Pada pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, mereka juga mengecek sejauh mana KNI sudah mematuhi catatan perbaikan yang diberikan pemerintah tahun lalu. Andono berujar semua sudah sesuai ketentuan kecuali Amdal yang saat ini masih berproses.


Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup akan membuat rekomendasi berdasarkan pertimbangan akademisi dan masukan warga. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP-lah nanti yang akan mengeluarkan izin bagi proyek milik anak perusahaan Agung Sedayu itu.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim sudah melibatkan seluruh pihak dalam pembahasan amdal proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau C dan D. Mereka mengaku sudah melibatkan masyarakat dengan mengundang warga Kamal Muara, lokasi yang dianggap menjadi kawasan terdampak reklamasi.

"Kalau yang dimaksud masyarakat terdampaknya masyarakat mana nih, repot kita. Yang benar-benar terdampak,  benar ga nih orang ini di situ. Bukan masyarakat yang mengklaim," kata Andono,  Kamis (30/3).


Pemerintah provinsi beranggapan bahwa dampak dari reklamasi pulau C dan D hanya dirasakan oleh warga Kamal Muara. Daerah itu sendiri lokasinya hanya 300 meter dari kanal-kanal kedua pulau tersebut.


Andono mengatakan dalam pertemuan tersebut keberatan yang disampaikan masyarakat masih bisa ditangani. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat itu terserap. Di sisi lain, kata Andono, pembangunan juga harus dilanjutkan.


"Tadi yang ada di sini aspirasinya managable." Klaim Andono.


Sementara itu usai pertemuan, KBR mencoba mewawancarai perwakilan warga Kamal Muara dan akademisi. Namun tidak satupun bersedia. Mereka justru menghindar dan langsung pergi begitu pertemuan usai.


Salah satu akademisi yang hadir Hesti Nawangsidi hanya mengatakan bahwa PT Kapuk Naga Indah(KNI) sebagai pengembang sudah mematuhi perintah kementerian.


"Sudah berusaha ya. Karena ada batas waktu ya ada optimasi yang tadi saya beri masukan. (Apa saja yang perlu diperbaiki?) Ya sesuai SK saja."


Hesti  pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan PT Agung Podomoro Land pada saat sidang gugatan reklamasi pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia juga menjadi salah satu ahli yang dipakai Pemprov DKI dalam menyusun Raperda Zonasi Wilayah Pesisir. 

Editor: Rony Sitanggang

  • PT Kapuk Naga Indah
  • reklamasi teluk jakarta
  • Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andon
  • Amdal pulau c dan d

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!