BERITA

Pukat UGM: Parpol Terlibat e-KTP Bisa Dibubarkan, Asal...

" Hifdzil Alim menambahkan partai politik juga bisa dikategorikan korporasi seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "

Pukat UGM: Parpol Terlibat e-KTP Bisa Dibubarkan, Asal...
Ilustrasi. Sejumlah orang mengibarkan bendera partai politik. (Foto: kesbangpol.kemendagri.go.id/domain publik)


KBR, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat) FH-UGM, Hifdzil Alim menilai partai politik yang terlibat dalam korupsi dapat dibubarkan. Termasuk partai yang terlibat dalam megaskandal korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang, terkait proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.


Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dua orang terdakwa, KPK menyebut ada sejumlah orang yang diduga menerima kucuran dana, termasuk belasan atau puluhan orang politisi dari DPR.


Hifdzil Alim mengatakan mekanisme pembubaran partai politik yang melakukan korupsi secara sistemik bisa melalui Mahkamah Konstitusi. Namun, kata dia, perlu ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


"Putusan Pengadilan Tipikor, saya kira cukup menjadi dasar untuk mengajukan pembubaran partai politik. Nah inisiatif pembubaran partai kan ada dua. Ada yang internal yang diajukan anggota atau parpol bergabung dengan yang lain. Dari pihak eksternal, parpol bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hifdzil Alim kepada KBR, Selasa (14/3/2017).


Baca juga:


Hifdzil Alim menambahkan partai politik juga bisa dikategorikan korporasi seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian Mahkamah Agung juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Meskipun, Hifdzil menyayangkan Perma 13/2016 tersebut dikerucutkan menjadi perusahaan.


"UU 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi itu, ditentukan korporasi itu bisa dipidana, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Tapi tidak dijelaskan korporasi itu apa. Lalu Perma yang baru itu, sebenarnya di pasal 1 ayat 1 disampaikan korporasi itu adalah kumpulan orang maupun kumpulan modal. Nah kalau berhenti di kalimat itu, partai politik bisa dimintai jawaban," tambah Hifdzil.


Ia mengatakan usulan pembubaran partai politik juga dapat diterapkan untuk kasus pidana lainnya, seperti tindak pidana terorisme.


Pada Kamis (16/3/2017) rencananya Jaksa Penuntut Umum KPK akan membeberkan aliran dana proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus tersebut.


Baca juga:


Pemenang tender e-KTP adalah lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Di antaranya, Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaputra. Konsorsium itu dipercaya mengelola dana proyek

e-KTP senilai Rp6 triliun.


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi
  • KPK
  • PUKAT UGM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!