BERITA

2017-03-24T13:47:00.000Z

Penyidik KPK Dituding Intimidasi Saksi, Novel Siap Jelaskan

""Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia.""

Penyidik  KPK Dituding Intimidasi Saksi, Novel Siap Jelaskan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam


KBR, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membantah telah mengintimidasi Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani saat pemuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Penduduk berbasis Elektronik. Dirinya mengaku memiliki bukti rekaman saat proses tersebut berlangsung.

Kata dia,  rekaman itu akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

"(Soal tuduhan Miryam itu bagaimana?) Ya nanti kan hadir di sidang, dilihat. Gak ada masalah itu.(Tapi siap besok dikonfrontir?) Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/03).


Menurut dia, yang dilakukan oleh Miryam kemarin dengan mencabut semuanya keterangannya di dalam BAP sangat beresiko. Pasalnya, jika tuduhannya kepada penyidik tidak terbukti, maka politisi Partai Hanura tersebut bisa terjerat masalah memberikan keterangan palsu di persidangan.


"Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia. (Soal  habis makan duren?) Ya nanti semua dijelasin, gak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK. Emangnya ini toko buah," ucapnya.


Dia menambahkan, Miryam menjalani 4 kali pemeriksaan pada saat tahap penyidikan, yakni pada  1, 7, dan 14 Desember 2016, serta 24 Januari 2017. kata dia, setiap kali pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berbeda.


"Nanti kita lihat, juru bicara yang menjelaskan. Nanti sesuai kebutuhan, kalo dibutuhkan tidak masalah. (Ketika itu Anda  yang memeriksa Miryam?) Diperiksa 4 kali, masing-masing yang memeriksa berbeda," tambahnya.


Kemarin, Anggota Komisi V DPR sekaligus Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani mencabut semua keterangannya didalam BAP yang sudah dia tanda tangani. Dia menyaatakan semua yang dijelaskan didalam BAP tersebut tidak benar. Dia mengklaim saat pembuatan BAP  berada dibawah tekanan dan ancaman dari penyidik yang memeriksanya saat itu.


Salah satu penyidik yang dia sebut  namanya di dalam persidangan ketiga kasus dugaan Korupsi e-KTP itu ialah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pengasan yang sama disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Kata dia, KPK  akan membuka rekaman ketika meminta keterangan terhadap Miryam, politisi Hanura yang jadi saksi dalam kasus e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan hal itu guna membantah pernyataan Miryam bahwa penyidik KPK mengancamnya  ketika memberikan keterangan. Kata dia, jaksa juga akan menghadirkan pada penyidik yang meminta keterangan Miryam saat itu.


"Sehingga majelis hakim bisa menilai apakah pada proses penyidikan permintaan keterangan dari saksi itu ada tekanan atau tidak," terangnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.


"Dan hakim sudah meminta yang bersangkutan yakni Miryam sebagai saksi yang dipanggil tadi, hadir," tambahnya.


Alexander menambahkan, dia menyerahkan kepada hakim untuk berkesimpulan apakah Miryam ditekan atau tidak. Selain itu, kata dia masih ada saksi-saksi lain dalam perkara ini sehingga hakim tidak perlu terpaku pada pernyataan Miryam saja.


Sebelumnya Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bekas anggota komisi II DPR itu beralasan dia ditekan saat diperiksa sehingga dia hanya menjawab asal.   

Didalam dakwaan, Miryam diduga menerima uang sebesar 23 ribu dolar Amerika Serikat dalam proyek pengadaan e-KTP. Miryam juga disebut-sebut memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang dari proyek senilai 5,9 triliun rupiah tersebut.

Pada Mei 2011, misalnya, politisi Partai Hanura yang kini duduk di kursi komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari terdakwa Sugiharto. Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP).


Saat itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap, ketua Komisi II ketika  itu, meminta uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat kepada terdakwa Irman. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.


Irman lantas  menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan satu di antara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).


Editor: Rony Sitanggang


  • Miryam S Haryani
  • Novel Baswedan
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!