BERITA

Pemerintah Tunda Gugatan ke Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

Pemerintah Tunda Gugatan ke Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat


KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Maritim menunda mengambil langkah hukum gugatan terhadap kapal pesiar Caledonian Sky yang merusak gugusan terumbu karang di perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 3 Maret lalu.

Pemerintah menunda gugatan karena perusahaan pemilik kapal asal Swedia tersebut sepakat membayar ganti rugi.


Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arief Havas Oegroseno mengatakan perusahaan tersebut telah bersikap kooperatif. Bahkan mereka setuju membayar ganti rugi dengan syarat ada penghitungan kerusakan yang akuntabel.


"Hanya dengan saya panggil saja pada 14 Maret mereka sudah mau datang. Jadi tidak ada halangan untuk menghadirkan mereka untuk berbicara mengenai ganti rugi," kata Arief Havas kepada KBR, Rabu (22/3/2017) malam.


Baca juga:


"Mereka sendiri mengatakan akan mengganti semua kerugian asalkan fair, reasonable dan verified. OK," tambah Arief.


Hasil pengukuran dari Pusat Penelitian Sumber Daya Laut (PPSDL) Universitas Papua menyebutkan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat mencapai lebih dari 13,500 meter persegi. Namun, berdasarkan penghitungan Kemenko Maritim, ternyata luas kerusakan lebih dari itu.


Arief Havas mengatakan luas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat yang dicatat Kemenko Maritim mencapai 18 ribu meter persegi. Sebanyak 13 ribu meter persegi mengalami rusak total dan lima ribu meter persegi rusak sedang.


"Tapi, yang rusak sedang ini kemungkinan hidupnya hanya 50 persen, jadi bisa masuk kategori rusak sama sekali," kata Arief.


Kerusakan diduga karena terjangan lunas atau dasar kapal yang panjangnya 90 meter dalam kondisi air laut surut atau karena terjangan jangkar kapal.


Dia mengatakan, pemerintah akan menghitung total nilai kerugian. Penilaian itu dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Sebelumnya Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut (PPSDL) Universitas Papua, Ricardo Tapilatu mengatakan pemulihan terumbu karang memang bisa dilakukan secara alamiah, namun butuh waktu sangat lama. Sedangkan untuk terumbu karang jenis tertentu, membutukan lima hingga 10 tahun dengan biaya antara Rp140 miliar hingga Rp211 miliar.


Kapal Caledonian Sky sebelumnya dikabarkan milik perusahaan asal Inggris, namun pemerintah Inggris menyebut kapal itu milik Swedia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • raja ampat
  • papua barat
  • kemenko maritim
  • Caledonian Sky

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!