BERITA

Pemerintah Janjikan 5 Persen Deviden Freeport untuk Papua

Pemerintah Janjikan 5 Persen Deviden Freeport untuk Papua


KBR, Jakarta- Pemerintah telah menjanjikan 5 persen dari deviden PT. Freeport Indonesia untuk Pemerintah Provinsi Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, 5 persen dari deviden itu sudah besar dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan Papua.

Kata Luhut, pemerintah juga akan tetap mendampingi Pemda Papua dalam mengelola uang hasil pembagian tersebut.

"Bagaimana dengan Papua? Papua dari Presiden memang ya kita kasihkan 5 persen kepada suku dan Pemda di sana untuk dikelola, karena 5 persen itu juga angkanya sudah besar. Tetapi kita arahkan agar uang uangnya itu supaya untuk pendidikan, peternakan, pertanian, dan sebagainya. Jadi kita tata lagilah, supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan oleh rakyatnya," kata Luhut di kantornya, Jumat (24/03/17).


Luhut mengatakan, pemberian deviden 5 persen dari Freeport itu sesuai dengan janji pemerintah. Menurutnya, masyarakat adat di Papua berhak menikmati hasil tambang yang dikeruk dari tanah mereka. Adapun sisa deviden itu, kata Luhut, akan tetap dikelola negara.


Awalnya, Pemerintah Provinsi Papua meminta jatah 10 persen total rencana divestasi Freeport sebesar 51 persen. Namun, nilai saham yang diminta itu turun secara bertahap, hingga pada pekan lalu hanya menjadi 5 persen. Namun, kini, pemerintah mengabulkan permintaan itu berupa deviden, bukan saham seperti yang diminta Pemda.

Deviden yang harus dibayar Freeport Indonesia setiap tahunnya berjumlah Rp.  1,5 triliun. Dengan iming-iming itu artinya setiap tahun pemerintah daerah akan mendapat Rp. 75 miliar. Tapi iming-iming itu bermasalah lantaran sejak 2012 FI tak menyetor deviden.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!