BERITA

Pembahasan RUU Pemilu Menemui Jalan Buntu

""Ini semua telah sampai pada titik dimana kita tidak bisa melangkah lagi. Pembicaraannya sudah sampai di sini," kata Anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi."

Gilang Ramadhan

Pembahasan RUU Pemilu Menemui Jalan Buntu
Ilustrasi.


KBR, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menemui jalan buntu terkait pembahasan pada lima isu krusial.

Anggota Pansus RUU Pemilu Taufiqulhadi menyebutkan lima isu itu adalah tentang sistem pemilu, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas (threshold) parlemen, metode konversi suara menjadi kursi DPR dan ambang batas (threshold) pencalonan presiden.


Karena buntu, kata Taufiqulhadi, mau tidak mau pembahasan itu harus diselesaikan dengan cara lobi antara Pansus dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.


"Ini semua telah sampai pada titik dimana kita tidak bisa melangkah lagi. Pembicaraannya sudah sampai di sini. Sebenarnya bukan tidak bisa dibicarakan, kita menunggu itu. Tapi semua partai sudah ada presepsi sendiri terhadap lima hal ini," kata Taufiqulhadi di DPR, Rabu (29/3/2017).


Baca juga:


Taufiq mengatakan terkait masalah sistem pemilu saat ini hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang menginginkan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan delapan partai lainnya memilih sistem proporsional terbuka.


"Posisi PDI-P sudah jelas menginginkan sistem tertutup, sedangkan Golkar masih memungkinkan untuk diajak bicara," kata Taufiq dari Partai Nasdem.


Sedangkan untuk isu mengenai ambang batas parlemen, banyak fraksi yang tidak setuju dengan angka perolehan suara minimal 3,5 persen. Taufik mengatakan, Partai Nasdem mengusulkan 7 persen. Ia menilai, itu demi keseimbangan pemerintahan.


"Partai lain bermain di 5 dan 6 persen, itu yang mayoritas. Jadi ini harus dibicarakan lewat lobi," kata Taufik.


Sedangkan mengenai wacana anggota KPU berasal dari partai politik yang sebelumnya sempat muncul, ternyata tidak masuk bahasan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • Pemilu 2019
  • Pansus RUU Pemilu
  • DPR
  • ambang batas parlemen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!