BERITA

Pabrik Semen di Kendeng, Opini Hukum KLHK Diminta Gunakan Putusan MA

Pabrik Semen di Kendeng, Opini Hukum KLHK Diminta Gunakan Putusan MA


KBR, Jakarta- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai pertimbangan atas opini hukum terhadap izin lingkungan PT Semen Indonesia yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Direktur ICEL, Henry Subagyo mengatakan, opini hukum yang disusun KLHK harus memperhatikan pertimbangan hakim yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang.

"Opini hukum ini semestinya menjadi semacam dasar bagi Gubernur Ganjar untuk melakukan tindakan. Apakah masih melanjutkan izin yang dikeluarkan itu atau membatalkan izin yang sudah dikeluarkan. Kalau opini hukum itu bertentangan ya mestinya KLHK bisa memerintahkan kepada Ganjar untuk mematuhi dan menaati dari putusan pengadilan," kata Henry kepada KBR, Rabu (22/03/17).


Menurut Henry, keputusan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru pabrik semen PT Semen Indonesia tidak tepat. Ia mengatakan, izin baru bisa diterbitkan jika tiga hal terpenuhi, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang dan kebijakan yang menyatakan itu pembangunan strategis.


"Ini yang bicara hakim, putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah menyatakan siap menghadapi opini hukum terkait izin lingkungan baru PT Semen Indonesia di Kendeng. Opini hukum itu sedang disusun KLHK yang menganggap izin telah menimbulkan persoalan di masyarakat.

Kepala Dinas LHK Jateng, Sugeng Riyanto, mengatakan akan mempelajari opini hukum tersebut jika sudah selesai.


"Saya pikir itu sah saja. Tetapi harus dibedakan, kami berada di ranah provinsi Jawa Tengah," kelitnya kepada KBR, Rabu (22/3/2017) malam.


"Kalau kebijakan Bu Menteri seperti itu ya nanti kita tunggu. Komitmen provinsi Jawa Tengah akan kami siapkan bersama-sama," tambahnya.


Dia menjelaskan, opini hukum itu akan dikaji oleh tim pakar termasuk ahli hukum. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


"Nanti kami akan patuh, nanti bagaimana kebijakan pimpinan saya untuk menyikapinya?" Paparnya lagi.


Sugeng mengatakan,   belum bisa membaca arah opini hukum itu, apakah akan sejalan dengan izin lingkungan atau membatalkannya. Dia menyatakan enggan berspekulasi.


"Saya tidak mau berandai-andai banyak," katanya lagi.


Aksi Semen Kaki


Koordinator Kontras, Yati Andriyani menyatakan ada banyak aktivis yang bersedia menyemen kakinya untuk melanjutkan perjuangan petani  Kendeng, pasca meninggalnya Patmi. Yati mengatakan, hari ini sudah ada delapan aktivis, termasuk dia, yang kakinya disemen di depan Istana Merdeka.

Kata dia,  seterusnya aksi menyemen kaki oleh para aktivis dilakukan secara bergantian.

"Bahwa perjuangan Bu Patmi tidak selesai, tetapi perjuangan Bu Patmi akan terus kita lanjutkan, dan ini cara kita pemerintah untuk mengingatkan secara keras pada pemerintah untuk segera menghentikan izin pabrik semen di Kendeng, dan bahwa cara kita untuk menegur pemerintah berhenti untuk terus menerus berkolusi dan berkompromi dengan para pemodal dan melupakan, meninggalkan hak-hak masyarakat," kata Yati di depan Istana Merdeka, Rabu (22/03/17).


Yati mengatakan, para aktivis itu ingin mendukung para petani Kendeng yang telah dua kali menyemen kaki untuk menolak pabrik semen dan pertambangan di Pergunungan Kendeng. Sehingga, saat para petani itu pulang karena meninggalnya Patmi, para aktivis bersedia menyemen kaki untuk melanjutkan aksi mereka.


Yati berujar, para aktivis itu ingin agar perjuangan para petani Kendeng dikabulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai, perjuangan petani Kendeng adalah untuk melawan mafia hukum, serta korporasi yang mengendalikan negara.

Kata Yati, para aktivis itu ingin menunjukkan pada para petani Kendeng bahwa ada banyak orang yang ingin membantu mereka berjuang menuntut hak-hak yang  dirampas negara. Dia menambahkan, meninggalnya Patmi tidak akan menghentikan aksi petani menolak pabrik semen di Kendeng, tetapi justru akan memperbesar semangat para petani serta menggalang dukungan yang dari besar masyarakat.

Peserta aksi  semen kaki pada Rabu kemarin berjumlah delapan orang. Mereka   berasal dari Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Bandung, serta Jaringan Antitambang (Jatam).


Editor: Rony Sitanggang

  • aksi menyemen kaki
  • Direktur ICEL
  • Henry Subagyo
  • pegunungan karst kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!