BERITA

Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Pungli, Koalisi akan Ajukan Penangguhan

Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Pungli, Koalisi akan Ajukan Penangguhan


KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Pulau Pari akan melayangkan penangguhan penahanan bagi tiga tersangka, dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli) di Pulau Perawan,  Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Surat permohonan itu, kata Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata akan dilayangkan Senin ini. Menurut Martin, penangguhan penahanan diajukan karena ketiga tersangka dinilai tidak akan melarikan diri.

Martin juga mengkritik upaya penangkapan enam warga Pulau Pari. Polisi dinilai ceroboh karena tak menyertakan surat tugas dalam melakukan penangkapan. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Reskrim Kalibaru kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu Jakarta.


"Ini yang tidak masuk akal kalau OTT, karena tidak ada surat tugas untuk melakukan penangkapan. Kedua, teman-teman ini tidak bisa dijerat dengan Pungli. Ketiga langkah kita untuk mengupayakan penangguhan penahanan," ujarnya kepada KBR, Minggu (12/3/2017).


Martin menambahkan, saat ini   masih terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.


"Kita masih mencoba mengontak keluarga, biar ada penjaminan. Dan menurut saya mereka pun tidak akan melarikan diri. Kelurganya di sana semua. Agak aneh dengan penahanan ini," tuturnya.


Ketiga tersangka, yakni Mustakbirin, Mutono dan Edo sudah didampingi kuasa hukum. Mereka dijerat polisi dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.


Sementara itu Kepolisian menyatakan belum menetapkan status enam orang yang diciduk dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli). Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Kresno Wisnu mengatakan, keenamnya masih dalam pemeriksaan intesnsif.


"Sementara ini masih kita periksa terus kemudian masih kita kembangkan siapa saja yang terlibat di situ. Apakah memang hanya mereka saja, atau masih ada yang lain masih kita kembangkan. Jadi kita masih belum bisa memastikan keseluruhannya ini berapa orang," kata Kresno kepada KBR, Minggu (12/03/17).


Enam warga Pulau Pari tersebut yakni Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin alias Edo, Mastono, dan Syahril Maulana yang berstatus pelajar SMP. Menurut Kresno, keenamnya tertangkap tangan melakukan Pungli di Pantai Perawan. Sebelum melalukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut kepolisian melakukan pengintaian terlebih dahulu.


"Tapi untuk keenam orang itu tidak semuanya terlibat karena seperti ada anak yang pada saat akan pinjam motor dan segala macam, nanti kita akan kembalikan," ujarnya.


Kresno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak menerbitkan izin untuk penarikan uang masuk Pantai Perawan. Sehingga retribusi yang dilakukan warga tidak melalui mekanisme yang benar.


"Awalnya kita mendapat laporan masyarakat ada Pungli di pantai Perawan, padahal masuk pantai tersebut seharusnya tidak bayar," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin
  • pungli pulau pari
  • Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu
  • Kresno Wisnu

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Adrie7 years ago

    Jika memang Pemda/Pemkab merasa tdk pernah mengeluarkan izin penarikan retribusi itu lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan?? Malah penarikan Itu tidak tertutup kenapa masih dianggap pungli?? Sedangkan stiap harinya orang-orang pemerintah ada ?? Sesuatu yg ganjil menurut saya yg dilakukan Pemda/Pemkab ato mungkin sudah disuapin oleh PT yg mengakui lahan 90% punya mereka??