OPINI

Minimnya Perlindungan Perempuan

Massa aksi memperingati hari Perempuan Internasional di Silang Monas,

Kemarin masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Aksi massa digelar di berbagai Negara. Di Indonesia ratusan orang berkumpul di kawasan Monumen Nasional, hampir seribuan lainnya berkumpul di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. 

Perempuan, laki-laki, transgender, biseksual, waria dari beragam profesi menuntut pemerintah menuntaskan lusinan masalah yang masih melilit perempuan. Belasan tuntutan didesakkan. Mereka berteriak; masih ada kekerasan terhadap buruh migran, masih ada konflik lahan yang merampas hak kelola perempuan, ada perusahaan yang tidak memenuhi hak cuti haid, melahirkan, dan ruang menyusui. Belum lagi bicara soal kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, seperti tak ada habisnya.

Sehari sebelum peringatan Hari Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas HAM) mengeluarkan Catatan Tahunan tahun 2017. Isinya, ada sebanyak 259 ribu lebih kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Ini menyedihkan. Terlebih, seringkali pelecehan terhadap perempuan justru dianggap sebagai hal yang wajar dalam masyarakat.

Maret lalu, mahasiswi UKI melaporkan seorang pria ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur dengan kasus pelecehan seksual: karena mencolek pahanya. Polisi mengatakan tidak ada unsur pidana. Pelaku dilepaskan lantaran kata polisi pidana pelecehan seksual bisa dikenakan kalau yang dipegang adalah payudara atau alat kelamin. Pelaku dianggap hanya iseng. 

Ini menunjukkan betapa minimnya pengetahuan soal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan. Makin parah ketika aparat penegak hukum juga tak punya cukup pengetahuan soal ini. Sementara itu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih mandek di DPR.

Kesadaran semua pihak perlu didorong, sembari memastikan perlindungan hukum terhadap perempuan terjadi maksimal. Tanpa itu semua maka kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan akan terus terjadi.  

  • Hari Perempuan Internasional
  • pelecehan perempuan
  • RUU penghapusan kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!