BERITA

Mega Korupsi E-KTP, Ini Kata 3 Petinggi Partai Pemerintah

Mega Korupsi E-KTP, Ini Kata 3 Petinggi Partai Pemerintah


KBR, Jakarta- PDI Perjuangan mengklaim tiga nama kadernya yang disebut Jaksa KPK menerima uang korupsi proyek KTP Elektronik, tak bersalah. Ketiga nama itu yakni Ganjar Pranowo sebesar USD 520 ribu, Yasonna Laoly sebesar USD 84 ribu, dan Arief Wibowo sebesar USD 108 ribu. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan  telah mengklarifikasi ketiganya beberapa waktu lalu dan mereka membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

"Apalagi kalau kita lihat nama-nama seperti  Pak Ganjar, Pak Arief adalah nama-nama yang punya integritas, Pak Laoly. Pak Laoly sendiri juga  memelopori pemberantasan korupsi di internal kementeriannya. Itu nama-nama yang kredibel yang memang selama ini menjadi bagian dari desainer dalam membangun partai politik yang sehat," kata Hasto Kristiyanto kepada KBR, Kamis (9/3/2017).


"Kami sudah klarifikasi semuanya di internal, nama-namanya dicatut," sambungnya.


Hasto mengatakan, jika dalam persidangan ada bukti yang menyebut ketiganya menerima uang korupsi e-KTP, maka PDI Perjuangan tak segan memberhentikan.


"Tapi bila ada bukti materil di persidangan, kami tak segan berikan sanksi," ujar Hasto.

Sementara itu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menyerahkan kepada  KPK persoalan hukum korupsi E-KTP  yang diduga menjerat kadernya. Oesman mengatakan belum mendapatkan laporan terkait kadernya yang diduga ikut menerima uang dalam pembahasan proyek E-KTP di parlemen

"Saya kan belum tahu. Saya baru menjabat dan saya belum pernah menerima laporan tentang hal ini. Kalau umpamanya bersalah, kita kembalikan kepada penegak hukum. Kita serahkan semuanya kepada pengadilan. Percayakan kepada petugas. Nah kita kan petugas partai ada petugas hukum. Jadi dipisahlah, yang hukum ya hukum. Yang kita partai ya partai," jelas Ketua Umum Hanura yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Istana Kepresidenan, Kamis (9/3/2017).

Senada dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menampik beredarnya  nama-nama kader partai koalisi pemerintah yang diduga menerima uang akan membuat kegaduhan politik. Kata Surya, dalam hukum harus menghargai asas praduga tak bersalah.

"Apapun juga kita hargai. Presumption of innocence  dan sekarang memang sudah berlangsung begitu baik prosesnya ada di pengadilan kita hargai apapun keputusan keputusan peradilan. Saya berharap berjalan baik lancar dan itulah barangkali yang dinantikan oleh masyarakat, ya peradilannya pasti peradilan terbuka," jelasnya.

 

Hari ini, Jaksa Penuntut KPK membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atas nama Irman dan Sugiharto. Sejumlah nama politisi DPR Komisi II DPR disebut menerima uang korupsi. Mereka di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Ketua DPR Marzuki Ali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly, dan 50 anggota Komisi II DPR lainnya.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Sekretaris Jenderal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!