BERITA

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Menkes Siti Fadila Supari

""Menurut majelis berapapun besarnya kerugian yang diakibatkan akan ditentukan di dalam persidangan pokok perkara dengan mendengar keterangan saksi maupun ahli""

Ade Irmansyah

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Menkes Siti Fadila Supari
Terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis APBN tahun anggaran 2007, Siti Fadilah Supari, berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menolak eksepsi atau keberatan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadila Supari   dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki mengatakan, alasan yang dijelaskan pada laporan eksepsi Siti Fadila sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan.

Kata dia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materil. Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 tersebut.

"Menimbang bahwa penuntut dianggap tidak jelas mencantumkan kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara. Menurut majelis berapapun besarnya kerugian yang diakibatkan akan ditentukan di dalam persidangan pokok perkara dengan mendengar keterangan saksi maupun ahli yang ada dengan demikian alasan eksepsi ini juga harus dikesampingkan," ujarnya saat memutuskan didalam sidang. Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (01/03). 

Ibnu melanjutkan, "menimbang karena alasan eksepsi terdakwa dan alasan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa telah dikesampingkan, maka eksepsi dari terdakwa dan dari penasihat hukum terdakwa harus ditolak, dan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat materil dan formil."

Kata dia, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Siti Fadila mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara. Meski demikian, menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum, Munadi,  menyayangkan putusan Majelis Hakim tersebut. Alasannya menurut dia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat dari segi formil dan materilnya.


"Kita kan juga belum tahu saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti. Intinya ya memang semuanya atas eksepsi kita sudah jelaskan bahwa dari dakwaan itu tidak memenuhi syarat formil maupun materil, hanya saja Majelis Hakim berpendapat lain, tapi kita siap," ucapnya usai persidangan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari melakukan korupsi atas perbuatannya menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Ibnu Basuki
  • Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
  • Siti Fadilah Supari anggota tim kuasa hukum
  • Munadi
  • kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes
  • Mulya Hasjmy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!