HEADLINE

KPK Kecewa Ada Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP

KPK Kecewa Ada Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya larangan terhadap stasiun televisi untuk menayangkan secara langsung sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Larangan itu dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).


Juru bicara KPK Febri Diansah mengatakan menurut Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, KPK wajib melibatkan seluruh masyarakat dalam penyelesaian suatu kasus korupsi. Dengan kata lain, seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengikuti perkembangan persidangan kasus itu.


"Itu hak bagi masyarakat untuk tahu saya kira. Namun terkait teknis peliputan pada proses persidangan tentu saja pihak Mahkamah Agung dalam hal ini yang lebih punya otoritas," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/3/2017).


Baca juga:


Terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP, Febri Diansyah menegaskan KPK tidak gentar dengan kemungkinan adanya tekanan politik dari pihak manapun. Febri menegaskan apa yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Untuk dampak politik kami tentu saja tidak menghitung itu, karena fokus kami adalah menangani masalah ini di jalur hukum. Kita akan menangani kasus ini semaksimal mungkin yang bisa ditangani oleh KPK sesuai dengan kewenangan KPK di Undang-Undang KPK. Kita berjalan di jalur hukum, sedangkan ekses-ekses politik segala macam dan lain hal itu, kita harap (siapapun) tetap patuh dan menempatkan hukum pada posisi yang pertama," kata Febri.


Febri mengatakan, di persidangan nanti KPK bakal mengungkap semua nama-nama yang diduga terlibat pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 trilliun.


Baca juga:


Tidak hanya itu, KPK juga bakal membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, baik yang melibatkan unsur dari eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, kata Febri, pengungkapan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan transparan.


"Kami akan uraikan kronologis dari awal peristiwa tersebut. Tentu tidak terhindarkan penyebutan pihak-pihak tertentu dan perannya masing-masing, meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini. Konstruksi secara umumnya adalah, dua orang sebagai terdakwa diduga bersama-sama dengan pihak lain dan itu akan diungkap besok. Namun secara umum itu tentu saja berasal dari birokrasi itu sendiri ataupun dari legislatif," ucapnya.


Pada Rabu (1/3/2017), KPK melimpahkan berkas dakwaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan berkas dakwaan yang berjumlah 24 ribu halaman lebih tersebut diserahkan untuk dua orang tersangka. Mereka adalah Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan Bekas Direktur Pengelolaan Informasi Dministrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.‎‎


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • KPK
  • Febri Diansyah
  • Pengadilan Tipikor Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!