BERITA

Korupsi E-KTP, Golkar Siapkan Sanksi bagi Anggota yang Terlibat

Korupsi E-KTP, Golkar Siapkan Sanksi bagi Anggota yang Terlibat
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Partai Golkar menerapkan asas praduga tak bersalah atas dugaan beberapa anggotanya yang terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Itu kan masih praduga, nanti kita lihat seperti apa. Karena di Golkar itu juklak yang mengatur tentang sanksi, tentang pelanggaran, mekanismenya sudah ada," kata Nurdin Halid di lokasi Rakornis Korbid Kepartaian, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/17).


"Kita lihat dulu ke depan, sekarang kita masih praduga tak bersalah. Itu merupakan bagian dari penegakan hukum. Kalau hukum itu tidak berasumsi, hukum itu bicara fakta," tambahnya.


Nurdin menegaskan, Golkar akan memberikan sanksi sesuai AD-ART jika ada anggotanya yang dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi proyek e-KTP. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh anggota termasuk Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.


"Kalau terbukti bersalah diberhentikan dan itu harus ada keputusan pengadilan yang inkrah," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, enggan menanggapi kasus ini. Ia berdalih sudah memberikan tanggapan kepada awak media di Komplek DPR/MPR RI.


"Ngga ada tanggapan, karena sudah wawancara semua kemarin," kata Dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • Ketua Harian DPP Golkar
  • Nurdin Halid

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!