BERITA

Korupsi e-KTP, Eks Auditor: Tak Mungkin Seorang Auditor Pengaruhi Pemberian Opini

"Dalam dakwaan e-KTP, Wulung, auditor BPK, disebut menerima suap untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri."

Rio Tuasikal

Korupsi e-KTP, Eks Auditor: Tak Mungkin Seorang Auditor Pengaruhi Pemberian Opini
Dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Bekas auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sjafri Adnan Baharuddin meragukan seorang auditor bisa mempengaruhi pemberian opini audit keuangan. Ini terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebut adanya suap untuk auditor BPK, Wulung, agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada 2010.

Sjafri menjelaskan, sebuah opini melewati proses panjang dan setidaknya 6 metode pengawasan.


"Ada review berjenjang yang tidak memungkinkan hanya ada satu pihak yang menyatakan X atau Y," terangnya kepada KBR, Jumat (10/3/2017).


"Mereka anggota tim biasanya hanya mengerjakan audit atas pos-pos tertentu. Kemudian ada ketua timnya, supervisor, pengendali teknis, pengendali mutu, sampai auditor utama, dan dibahas dalam rapat anggota BPK yang 9 orang itu," paparnya lagi.


Auditor selama 25 tahun di BPKP ini mengatakan, mekanisme ketat itu hanya bisa diintervensi oleh yang disebutnya invisible hand. Namun dia juga enggan menduga siapa orang besar yang dimaksud.


Dalam dakwaan KPK dalam kasus e-KTP disebutkan auditor BPK Wulung menerima 80 juta rupiah untuk memberikan opini WTP. Wulung disebut menerima uang itu dari pejabat di Ditjen Dukcapil, Sugiharto.


Sugiharto dan Imran adalah dua pejabat Kemendagri yang didakwa menerima 60 miliar lebih untuk memuluskan korupsi e-KTP. Keduanya menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).


BPK menyatakan tidak menutup kemungkinan mengkaji ulang pemberian opini WTP terhadap Kemendagri 2010 lalu.

Editor: Dimas Rizky 

  • korupsi e-ktp
  • auditor BPK
  • dakwaan e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!