BERITA

Korupsi E-KTP, Alasan Ketua DPR akan Laporkan KPK Kepada Polisi

""Nama saya rusak dong. Saya pastikan saya nggak main proyek, tidak terima duit haram. Saya tantang KPK kalau perlu,""

Korupsi E-KTP, Alasan Ketua DPR akan Laporkan KPK Kepada Polisi
Terdakwa KTP elektronik Eks Dir Adminduk Kemendagri, Sugiharto. (Foto: KBR/Randyka W.)


KBR, Jakarta- Bekas Ketua DPR dari  Partai Demokrat, Marzuki Alie, membantah terlibat dalam pembahasan proyek KTP Elektronik. Bahkan ketika menjabat sebagai Ketua DPR, dirinya tak mencampuri keputusan Komisi II dengan Badan Anggaran DPR yang kala itu menyepakati nilai proyek e-KTP mencapai 5,9 triliun rupiah.

Marzuki membantah sangkaan menerima duit korupsi proyek tersebut sebesar 20 miliar rupiah.

"Komisi II itu kan independen. Keputusan mereka dengan Banggar final, tidak bersentuhan dengan Ketua DPR. Nah komisi itu di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR. Dalam konteks pekerjaan, tidak ada sangkut pautnya dengan saya.

Kedua, saya punya komitmen selama menjadi Ketua DPR tidak melakukan hal-hal yang memalukan nama lembaga. Saya jaga nama lembaga makanya Insyaallah tidak melakukan hal-hal begitu," kata Marzuki Alie kepada KBR, Kamis (9/3/2017).


Selain itu, Marzuki Alie juga enggan mengomentari adanya politisi Demokrat yang disangka menerima uang proyek semisal Anas Urbaningrum sebesar USD 5,5 juta. Dia pun menegaskan bahwa di internal Demokrat dirinya tak pernah membicarakan proyek e-KTP.


"Saya sejak Anas Urbaningrum nggak aktif. (Tak tahu Anas terima?) Tidak ngerti. (Tak ada pembicaraan?) Saya tidak pernah hadir rapat pengurus dan saya tidak ngurus apa-apa," sambung Marzuki.


Lantaran berkukuh tak menerima uang proyek e-KTP, Marzuki berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri karena mencemarkan nama baiknya. Sebab, selama ini dirinya tak pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.


"(Kapan dilaporkan?) Kalau siap besok Jumat. Jangan kelamaan, nama saya rusak dong. Saya pastikan saya nggak main proyek, tidak terima duit haram. Saya tantang KPK kalau perlu," tukasnya.


"Tidak fair nama saya disebut tanpa ada klarifikasi. Oleh karenanya besok saya mau lapor ke Mabes atas pencemaran nama baik."


Hari ini, Jaksa Penuntut KPK membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atas nama Irman dan Sugiharto. Sejumlah nama politisi DPR Komisi II DPR disebut menerima uang korupsi yang diberikan bervariasi dengan nominal paling sedikit 20 miliar rupiah.


Mereka diantaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Ketua DPR Marzuki Ali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Bekas Ketua DPR dari Partai Demokrat
  • Marzuki Alie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!