HEADLINE

Kontras: Pemerintah Tak Berdaya Menghadapi Pabrik Semen di Rembang

Kontras: Pemerintah Tak Berdaya Menghadapi Pabrik Semen di Rembang


KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah cenderung terbuka terhadap korporasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Koordinator Kontras, Yati Andriyani mengatakan ekspresi warga dan petani yang menyampaikan pendapat secara damai justru dibalas dengan kriminalisasi, teror dan kekerasan.


"Kasus Rembang ini menunjukan betapa institusi hukum tidak berdaya. Presiden tidak berdaya, Pemerintah daerah tidak berdaya terhadap korporasi. Seharusnya yang pertama didengar adalah masyarakat setempat yang terdampak dari pendirian pabrik semen," kata Yati di Jakarta, Selasa (14/3/2017).


Sejumlah warga Rembang Jawa Tengah kembali menggelar aksi dengan membeton kaki mereka dengan semen di depan Istana Merdeka, Senin (13/3/2017). Ini merupakan aksi "Dipasung Semen" kali kedua, setelah aksi serupa digelar April 2016, hampir setahun lalu.


Baca juga:


"Ketika sudah ada kajian yang menyebutkan bahwa itu merusak mata air, ketika masyarakat keberatan seharusnya Negara punya jawaban untuk memfasilitasi mereka," tambahnya.


Yati mengatakan temuan berbagai organisasi lingkungan hidup menunjukan perilaku PT Semen Indonesia tidak menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan HAM. Tuntutan untuk melindungi sumber mata air, pegunungan dan kawasan karst guna keseimbangan alam juga tidak diperhatikan oleh pemerintah setempat dan pusat.


"Saat ini kita berhadapan dengan sesuatu yang ada, namun tidak terlihat. Korporasinya ada, tapi pemerintah seperti kebingungan," ujar Yati.


Perlawanan terhadap PT Semen Indonesia, menurut Yati, merupakan bukti sektor bisnis Indonesia masih belum jamak menyentuh isu-isu kolektif, termasuk perlindungan HAM. Ia mengatakan, peta pembangunan di era Presiden Joko Widodo harus bisa memberikan dampak kolektif untuk pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.


Baca juga:


Penolakan sejak 2014

Penolakan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Rembang, terjadi sejak 2014 lalu, karena khawatir mengancam kelestarian sumber daya air dan lingkungan sekitar.

Sebelum dibangun pabrik PT Semen Indonesia, kawasan pegunungan karst Kendeng di Kabupate Rembang selama ini sudah ditambang oleh belasan perusahaan tambang lain. PT Semen Indonesia menyatakan jika pabrik PT Semen Indonesia dilarang semestinya pemerintah juga menghentikan kegiatan pertambangan lain yang sudah lebih dulu beroperasi di kecamatan tetangga (Kecamatan Sale) seperti PT Sinar Asia Fortune (SAF), PT ICCI, PT Amir Hajar Kilsi, PT Rembang Bangun Persada (PT Bangun Artha), dan tambang rakyat lain.


Juru bicara PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengatakan jika KLHS ditujukan untuk semua perusahaan tambang, maka penghentian aktivitas semua perusahaan tidak bisa menunggu izin usaha mereka habis. Sebab, hal tersebut akan memakan waktu yang lama.


"Nanti kalau muncul kata-kata ya sudah nambang sampai IUP-nya habis. Ya itu sama saja bohong, ada masih yang 10 tahun, ada yang 15 tahun," kata Agung.


Pada Februari 2017 lalu, warga Rembang penolak pabrik semen menggelar aksi di jalan masuk menuju lokasi pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Aksi itu berujung pembongkaran dan pembakaran tenda.


Insiden pembakaran tenda itu diikuti penetapan status tersangka terhadap sejumlah warga penolak pabrik semen, termasuk terhadap Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Joko Prianto.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Semen Indonesia
  • pabrik semen
  • Rembang
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!