HEADLINE

Konflik Lahan Teluk Jambe, KLHK Ancam Pidanakan PT Pertiwi Lestari

""Kami sedang melakukan pengumpulan data berkaitan dengan rencana penegakan hukum yang akan kami lakukan terhadap PT Pertiwi Lestari apabila mereka tidak mengindahkan peringatan""

Gilang Ramadhan, Rio Tuasikal, Ika Manan

Konflik Lahan Teluk Jambe, KLHK Ancam Pidanakan PT Pertiwi Lestari
Ilustrasi: Aparat berjaga di kawasan konflik lahan di Telukjambe Karawang, Jabar. (Foto: KBR/Ninik)


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan melakukan tindakan hukum jika PT Pertiwi Lestari tidak menyerahkan 350 hektar lahan di Teluk Jambe Karawang kepada Negara. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, PT Pertiwi Lestari terancam pidana karena sudah merambah hutan negara.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data berkaitan dengan rencana penegakan hukum yang akan kami lakukan terhadap PT Pertiwi Lestari apabila mereka tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Rasio Ridho Sani kepada KBR, Rabu (14/03/17).


Ia mengatakan, KLHK terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelesaian sengketa ini. Koordinasi tersebut dilakukan baik melalui pertemuan langsung maupun surat menyurat.


"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK dan juga ATR/BPN untuk penyelesaian persoalan ini. Termasuk didalamnya kami sudah meminta kepada Pertiwi Lestari untuk memperhatikan somasi kami," ujarnya.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK akan melakukan penyidikan terhadap PT Peritiwi Lestari atas dugaan tindak pidana perambahan hutan jika persoalan ini tidak selesai secara nonlitigasi. Ridho mengatakan, kasus di Karawang ini mirip dengan kasus perambahan lahan di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Riau yang dilakukan tersangka Yohanes Sitorus.


"Saat ini Johanes Sitorus sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, terkait penerbitan sertifikat di kawasan hutan juga sedang dilakukan penyidikan," kata Dia.


Wantimpres: Ruwet


Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengaku tak mampu sekaligus tak berkewenangan menengahi penyelesaian sengketa lahan di Telukjambe Barat, Karawang. Pasalnya, konflik lahan seluas 791 hektare itu melibatkan banyak pihak yang saling mengklaim kebenaran status kepemilikan lahan.


Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, telah bertemu masing-masing pihak untuk menjembatani penyelesaian. Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun jalan tengah pun tetap tak didapat.


"Itu panjang ceritanya. Masalahnya komplit. Ada Agraria, KLHK, Bupati dan warga. Sejarahnya dari zaman Belanda, rumit," keluh Sidarto.


"Kami dengan tumpang tindihnya itu hanya bisa memberikan bridging masalah. Terlalu banyak masalah yang overlap di daerah itu. Waktu itu KLHK bilang itu hutan lindung, tapi ATR bilang itu sudah HGU. Bagian dari warga sudah dikasih pagar  IMB oleh pemerintah," jelasnya lagi.


Dia menyarankan, ada pihak yang mampu menengahi, semisal Kementerian Koordinator Perekonomian selaku rantai teratas koordinasi dari kedua kementerian yang bermasalah.


"Kami hanya bisa laporkan, tapi tidak bisa (apa-apa). Mestinya ini oleh Kemenko terkait. Karena kalau dilihat dari warga itu lain-lain."


Wantimpres hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk merumuskan saran penyelesaian atas konflik lahan.


"Karena ini sering overlap, daerah hutan lindung tapi terbit HGU lalu untuk warga ada. Itu ruwet sekali. Kami masih ada pendalaman soal ini, karena kompleks sekali masalahnya ini. Di beberapa daerah juga semacam itu," imbuhnya.


Januari 2017 lalu, kelompok petani korban konflik lahan di Telukjambe, Karawang mengadu ke Wantimpres. Saat itu menurut perwakilan petani  yang bertemu, Madhari, Wantimpres menjanjikan bakal menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil berbagai instansi di Karawang dan dua kementerian.


Meski begitu, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto menyatakan, lembaganya tak berwenang menjamin penyelesaian kasus para petani. Wantimpres, hanya bisa memberikan pertimbangan ke kementerian terkait.



Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengklaim telah merampungkan data luasan lahan HGB di Teluk Jambe, Karawang, untuk dibandingkan dengan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembandingan ini dilakukan setelah sebelumnya KLHK mengklaim sejumlah tanah PT Pertiwi Lestari sebagai milik negara namun Kemen ATR tidak mengakuinya.


Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan ATR Agus Widjayanto mengatakan   tetap berkesimpulan HGB itu tidak termasuk tanah negara. Pihaknya siap membeberkan luasan dan metode pengukurannya.


"Di saya sih kami sudah hitung. Tinggal kapan kami duduk bareng. Ini loh hasil hitungan kami, ploting kami," terangnya kepada KBR, Rabu (15/3/2017) malam.


"Bagaimana dengan KPK bagaimana hitungan kehutanan? Kalau tidak sama, bagaimana caranya agar sama," kata dia lagi.


Kata dia,ATR menunggu diundang KPK. Dalam sengketa ini, KPK bertindak sebagai fasilitator.


Agus menjelaskan, jika Kemen-ATR dan KLHK sudah satu persepsi mengenai peta, barulah mereka akan membandingkannya. Peta akan dicocokkan dengan peta tata ruang, penataan batas, dan peta HGB. Pada tahap ini juga bisa ada pengecekan lapangan jika diperlukan.


Sebelumnya, KLHK meminta Kemen-ATR mencabut sertifikat HGB PT Pertiwi Lestari karena dianggap ilegal. Selain itu, batasnya tumpang tindih dengan wilayah hutan yang harusnya dalam penguasaan KLHK. KLHK melaporkan luasnya 14 ribu, namun ketika Kemen-ATR menghitung ulang luasnya menjadi 18 ribu.


PT Pertiwi Lestari  mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.


Sengketa tanah di Teluk Jambe ini telah membuat ratusan  petani setempat mengungsi ke Jakarta selama sebulan. Saat ini, warga dipindahkan ke rusun Adiarsa oleh Pemda Karawang, namun bantuan telah dihentikan. Sejak kemarin mereka berjalan kaki menuju Jakarta yang berjarak sekitar 66 kilometer untuk meminta penyelesaian konflik.


Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Penegakan Hukum KLHK
  • Rasio Ridho Sani
  • Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!